Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi menetapkan besaran zakat fitrah dalam nilai rupiah untuk tahun 1442 hijriah.

Penetapan dilakukan dalam musyawarah pembentukan keputusan atas besaran zakat fitrah tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi di Aula Umah Pesilangan Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tengah, Senin (26/4).

"Disepakati besaran zakat fitrah tahun 1442 hijriah dalam bentuk uang adalah untuk beras kelas satu sebesar Rp36 ribu per jiwa, beras kelas dua sebesar Rp31 ribu per jiwa dan beras kelas tiga sebesar Rp27 ribu per jiwa," kata Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah Saidi Bentara.

Menurut dia untuk zakat fitrah dalam bentuk bahan pokok makanan seperti beras, besarannya masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Sesungguhnya dalam penetapan zakat fitrah berbentuk bahan pokok makanan seperti beras tidak ada masalah, karena bernilai tetap sampai kapanpun yakni sebesar 2,8 kilogram atau sebanyak 3,1 liter atau sebanyak 1,5 bambu ditambah satu genggam," ujarnya.

"Namun ketika zakat ini dikonversi ke dalam bentuk uang, di situlah muncul persoalan berapa besaran zakat yang paling sesuai dengan mengacu kepada harga pasar," ujarnya, menambahkan.

Musyawarah penetapan zakat itu dihadiri langsung Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar bersama sejumlah pejabat daerah seperti Kapolres, Ketua MPU, pejabat Kodim setempat, organisasi Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Al Washliyah, dan pihak lainnya.

Shabela Abubakar menyatakan agar dalam penetapan besaran zakat tidak terlepas dari dalil-dalil dan pendapat ulama makhsum agar tidak terjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat.

Dia juga mengingatkan untuk penentuan besaran zakat yang dikonversi ke dalam nilai uang (rupiah) harus benar-benar mengacu pada harga pasar yang sesungguhnya, serta ikut mengambil harga pembanding hingga ke tingkat kecamatan.

"Jadi survei harga beras ini bukan hanya di seputaran Kota Takengon saja, tapi juga harus mengambil data dari harga di kecamatan-kecamatan yang berada jauh di luar ibu kota kabupaten, untuk mengantisipasi ketimpangan harga dalam menetapkan besaran zakat (dengan uang)," kata Shabela.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021