Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menyerahkan dua tersangka dugaan pemerkosaan dan pembunuhan ibu dan anak di Simpang Jernih ke kejaksaan negeri setempat.

“Kedua tersangka yakni R dan RS sudah diserahkan penyidik kepolisian. Perkara ini sudah masuk tahap dua,” kata Kajari Aceh Timur Semeru melalui Kasi Intelijen Andi Zulanda didampingi Kasipidum Ivan Najjar Alavi di Idi, Rabu. 

Andi menyebutkan bersamaan penyerahan tersangka, penyidik kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti kayu bulat, besi padat, celana panjang dan baju kaos milik tersangka yang digunakan saat melakukan kejahatan tersebut.

"Guna proses persidangan, tim jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Idi," kata Andi Zulanda menyebutkan. 

Terhadap perbuatannya, kata Andi, tersangka R dan RS didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Untuk tersangka RS, kata Andi, didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dan Pasal 76d undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Selain melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka R, tersangka RS juga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” kata Andi Zulanda seraya menambahkan, kedua tersangka kini dititipkan ke Lapas Kelas IIB Idi.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021