Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke delapan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tahun Anggaran 2020.
Kepala BPK Perwakilan Aceh Arif Agus menyerahkan langsung opini WTP kepada Bupati Aceh Jaya T Irfan TB dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRK) Aceh Jaya Teuku Asrijal di Banda Aceh, Kamis (29/4).
T Irfan Tb menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK atas penghargaan opini WTP yang kembali diberikan kepada Kabupaten Aceh Jaya.
"Bedasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2020, kembali meraih WTP untuk delapan kalinya. Terima kasih atas kepercayaan ini,” katanya.
Ia menjelaskan WTP diraih berkat kerjasama seluruh stakeholder sehingga membuahkan hasil seperti yang diharapkan, tentunya untuk kepentingan secara bersama.
"Dengan adanya kerjasama dan kerja keras antar sektor, sehingga WTP kembali diraih. Terima Kasih saya ucapkan kepada seluruh unsur yang sudah terlibat dalam menyusun laporan keuangan Aceh Jaya tahun 2020 ini," katanya.
T Irfan Tb juga berkomitmen untuk terus berupaya menjaga agar WTP dapat diraih kembali pada tahun selanjutnya.
"Semoga dengan adanya WTP ke delapan ini dapat menjadi motivasi bagi kami semua untuk terus berbenah, menjaga dan memelihara setiap kepercayaan yang telah diberikan untuk Aceh Jaya," katanya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh Arif Agus mengatakan pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Aceh Jaya.
Tentu dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akutansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
"Opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2020 adalah wajar tanpa pengecualian," ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, manfaat dari pemeriksaan itu tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, namun efektifitas kepala daerah dalam menindaklanjut rekomendasi serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
"BPK mendorong Pemerintah Aceh Jaya untuk dapat mewujudkan tujuan dan sasaran sesuai target yang telah ditetapkan, serta dapat memberikan manfaat kepada stakeholder yang berkepentingan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala BPK Perwakilan Aceh Arif Agus menyerahkan langsung opini WTP kepada Bupati Aceh Jaya T Irfan TB dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRK) Aceh Jaya Teuku Asrijal di Banda Aceh, Kamis (29/4).
T Irfan Tb menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK atas penghargaan opini WTP yang kembali diberikan kepada Kabupaten Aceh Jaya.
"Bedasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2020, kembali meraih WTP untuk delapan kalinya. Terima kasih atas kepercayaan ini,” katanya.
Ia menjelaskan WTP diraih berkat kerjasama seluruh stakeholder sehingga membuahkan hasil seperti yang diharapkan, tentunya untuk kepentingan secara bersama.
"Dengan adanya kerjasama dan kerja keras antar sektor, sehingga WTP kembali diraih. Terima Kasih saya ucapkan kepada seluruh unsur yang sudah terlibat dalam menyusun laporan keuangan Aceh Jaya tahun 2020 ini," katanya.
T Irfan Tb juga berkomitmen untuk terus berupaya menjaga agar WTP dapat diraih kembali pada tahun selanjutnya.
"Semoga dengan adanya WTP ke delapan ini dapat menjadi motivasi bagi kami semua untuk terus berbenah, menjaga dan memelihara setiap kepercayaan yang telah diberikan untuk Aceh Jaya," katanya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh Arif Agus mengatakan pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Aceh Jaya.
Tentu dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akutansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
"Opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2020 adalah wajar tanpa pengecualian," ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, manfaat dari pemeriksaan itu tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, namun efektifitas kepala daerah dalam menindaklanjut rekomendasi serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
"BPK mendorong Pemerintah Aceh Jaya untuk dapat mewujudkan tujuan dan sasaran sesuai target yang telah ditetapkan, serta dapat memberikan manfaat kepada stakeholder yang berkepentingan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021