Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kalinya terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh.

Opini WTP tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Arif Agus kepada Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham dan Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi di Banda Aceh, Jumat.

“Opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tahun 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Arif Agus di Banda Aceh.

Dalam pidatonya, Arif Agus mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan.

Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham usai menerima penghargaan BPK RI mengatakan dirinya sangat berterima kasih terhadap Opini WTP yang kembali diberikan kepada pemerintah daerah setempat.

"Alhamdulillah, ini merupakan suatu keberhasilan pemerintah daerah dalam menciptakan akuntabilitas keuangan daerah yang baik dan transparan," katanya.

Didampingi Sekdakab Ir H Ardi Martha, Bupati HM Jamin Idham mengatakan pemerintah daerah setempat tetap berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih, akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati HM Jamin Idham juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga siap menjalankan rekomendasi BPK RI terhadap sejumlah kelemahan guna melakukan perbaikan ke depan, agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah semakin lebih baik, katanya menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021