Mahasiswa tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) Lhokseumawe menilai Dinas Pendidikan setempat tidak transparan dalam memublikasikan rencana strategis.

Hal tersebut disampaikan massa mahasiswa dalam unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Lhokseumawe di Lhokseumawe, Senin.

Koordinator aksi Nanda Risky mengatakan sampai saat ini Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe tidak pernah terbuka dalam memublikasikan rencana strategis sesuai UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik

"Sampai sekarang tidak ada publikasi rencana strategis dari Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, sehingga kami menilai persoalan ini dapat menjadi penghambat dalam proses memajukan pendidikan,"kata Risky.

Selain itu, kata Risky, pihaknya juga mempertanyakan alokasi dana otonomi khusus yang sangat besar untuk menunjang proses pendidikan, namun dengan melihat situasi dan kondisi pendidikan di Kota Lhokseumawe masih jauh dari kata layak.

Risky menuturkan bahwa nasib guru honorer maupun tenaga harian lepas juga harus diperhatikan, karena sangat jauh dari kata sejahtera.

"Guru ini sebagai garda terdepan dalam mendidik anak bangsa, namun itu semua tidak akan tercapai jika faktanya guru sendiri belum sejahtera," ucap Risky.

Oleh sebab itu, kata Risky, pihaknya menuntut Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe agar dapat membicarakan persoalan ini dengan Wali Kota Lhokseumawe untuk merekomendasikan guru honorer yang sudah lama mengabdi supaya segera diangkat menjadi PNS.

"Pengabdian yang telah mereka berikan kepada masyarakat sudah cukup lama dan negara layak memberikan perhatian serius kepada para guru honorer tersebut," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan mahasiswa dalam memperjuangkan pendidikan di Indonesia khususnya di Lhokseumawe.

"Ada tiga poin yang menjadi tuntutan mahasiswa, namun di sini saya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Wali Kota Lhokseumawe karena semua keputusan ada pada wali kota," katanya.

Untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS, sebut Ibrahim, pihaknya hanya bisa memberinya hak usul. Akan tetapi, hasil tersebut harus mengikuti regulasi-regulasi yang sesuai aturan.

"Untuk pengangkatan PNS, bukanlah menjadi kapasitas dari dinas, namun kita akan sampaikan sepenuhnya kepada Wali Kota untuk dapat mengusulkan hal tersebut," kata Ibrahim.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021