Pemerintah Kota Banda Aceh kembali membuka pendaftaran bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) tahap kedua dari Presiden berupa modal kerja bagi mereka terdampak pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh M Nurdin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan bahwa bantuan tersebut disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Penerima bantuan adalah pelaku usaha mikro yang terdampak COVID-19 dengan nilai bantuan Rp1,2 juta. Bantuan ini membantu mereka melanjutkan usaha," kata M Nurdin.

M Nurdin mengatakan penerima bantuan memiliki usaha mikro seperti pedagang pasar, PKL, industri rumah tangga, usaha rumah tangga, dan lain-lain yang terdampak COVID-19 dan tidak terakses kredit KUR.

Pendaftaran bantuan tersebut, kata M Nurdin, dibuka secara online dan offline hingga 25 Mei 2021. Pendaftaran online pada link bit.ly/bpumbna2021 dapat dilakukan menggunakan telepon genggam maupun komputer. Sedangkan offline di Kantor Diskopukmdag Banda Aceh.

“Untuk pendaftaran offline, cukup membawa bahan pendaftaran yaitu mengisi formulir BPUM, fotokopi KTP, KK, nomor induk usaha atau surat keterangan usaha dan foto diri bersama aktivitas usaha," ujarnya.

Pelaku usaha tidak berprofesi sebagai anggota TNI/Polri, ASN, karyawan BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima kredit pembiayaan KUR serta wajib memiliki nomor kontak yang aktif yang dapa dihubungi.

"Setelah pendaftaran, maka dilakukan proses pengusulan kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh sebagai pengusul provinsi," kata M Nurdin.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021