PT Jasa Raharja Cabang Aceh akan menyiagakan semua pegawai yang tersebar di seluruh Kabupaten/ Kota di Wilayah Provinsi Aceh selama Periode H-7 sampai dengan H+7 Lebaran 1442 H atau dari Tanggal 6 Mei 2021 hingga 21 Mei 2021.

 

“Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang selalu dilaksanakan PT Jasa Raharja diseluruh wilayah Indonesia guna memantau Kejadian kecelakaan lalu lintas dan segera menindaklanjuti kepastian jaminan serta penyerahan santunan kepada Korban kecelakaan lalu lintas,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Aceh Mulkan di Banda Aceh, Rabu.

 

Ia menjelaskan meski kegiatan tersebut merupakan tugas rutin, namun pada tahun 2021 ada imbauan dari Pemerintah agar masyarakat tidak mudik pada masa Lebaran 1442 H dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.

 

“Pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, kami berharap kepada semua masyarakat juga tidak mudik dan masyarakat dapat memanfaatkan mudik daring PT Jasa Raharja yang bernama Mudik Online Aman Enak (MOLAE),” katanya.

 

Menyebutkan dia dalam agenda PAM Lebaran 1442 H ini seluruh petugas akan disiagakan untuk memantau kejadian kecelakaan yang terjadi di wilayah kerjanya masing-masing dan setiap harinya melaporkan kejadian kecelakaan kepada Kantor Pusat serta melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memberikan kepastian Jaminan korban laka lantas yang dirawat di Rumah Sakit atau penyerahan Santunan kepada Ahli Waris korban kecelakaan meninggal dunia.

 

Ia mengatakan untuk memudahkan masyarakat Aceh yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja telah melakukan Kerjasama penanganan pasien korban kecelakaan lalu lintas dengan semua Rumah Sakit di Wilayah Provinsi Aceh.

 

Ia merincikan Korban kecelakaan lalu lintas yang sudah terjamin Jasa Raharja akan ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp.20.000.000,- ,biaya P3K maksimal Rp.1.000.000,-, dan biaya Ambulance maksimal Rp.500.000,-, biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp.4.000.000,- sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 / PMK.010 / 2017 dan Nomor 16 / PMK.010 / 2017 Tanggal 13 Februari 2017. Apabila korban kecelakaan meninggal dunia akan diserahkan santunan sebesar Rp.50.000.000,-.

 

Lebih lanjut Mulkan menyampaikan bahwa untuk mendukung imbauan agar tidak mudik, Jasa Raharja telah memasang spanduk-spanduk himbauan dan pencegahan kecelakaan di 23 Kabupaten/ Kota di Provinsi Aceh. 

 

Selain itu, guna mendukung Kepolisian dalam Operasi Ketupat Seulawah Tahun 2021, PT Jasa Raharja Aceh juga menyerahkan beberapa sarana pencegahan kecelakaan kepada Ditlantas Polda Aceh, yang diterima langsung oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani.

 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021