Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut membubarkan kegiatan pasar malam yang digelar di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu malam, karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan (prokes) seperti berkerumun, tidak mengatur jarak dan tak mengenakan masker.
Wakil Ketua 1 Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut juga Komandan Kodim 0611 Garut Letkol CZi Deni Iskandar membenarkan jajaran-nya secara gabungan menertibkan kegiatan pasar malam, setelah menunaikan tarawih.
"Kemarin ternyata sudah diingatkan agar tidak menggelar tapi masih 'ngeyel' dan nekat tetap menggelar, tadi saya cabut langsung listrik-nya," ucap Deni menegaskan.
Ia menuturkan pembubaran kegiatan pasar malam itu karena diketahui tidak berizin, kemudian pembeli maupun pedagang-nya terlihat jelas mengabaikan protokol kesehatan di tengah situasi saat ini masih pandemik COVID-19.
Kegiatan pasar malam yang dilaksanakan di lingkungan gedung milik pemerintah daerah itu, kata dia, diketahui tidak berizin dari pemilik gedung dan khususnya dari Satgas Penanganan COVID-19 sehingga pihaknya wajib menertibkan-nya.
"Pelanggaran protokol kesehatan jelas nampak terjadi, mulai kerumunan, hingga pengunjungnya tidak menggunakan masker," katanya.
Deni menyayangkan masih adanya masyarakat mengabaikan prokes pencegahan wabah COVID-19, padahal pemerintah sudah berkali-kali mengingatkan bahwa saat ini masih terjadi penularan virus tersebut.
Petugas di lapangan, kata dia, juga mengamankan penyelenggaranya untuk menjalani pemeriksaan hukum terkait kegiatan tersebut yang memicu terjadinya pelanggaran prokes.
"Penyelenggaranya ditangkap oleh tim satgas untuk diperiksa, kegiatan seperti ini jangan sampai terjadi lagi," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat Garut untuk bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti tetap memakai masker dalam beraktivitas, menjaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan, jika melakukan pelanggaran maka jajaran-nya akan bertindak tegas.
"Kami tidak akan segan melakukan tindakan lebih tegas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Wakil Ketua 1 Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut juga Komandan Kodim 0611 Garut Letkol CZi Deni Iskandar membenarkan jajaran-nya secara gabungan menertibkan kegiatan pasar malam, setelah menunaikan tarawih.
"Kemarin ternyata sudah diingatkan agar tidak menggelar tapi masih 'ngeyel' dan nekat tetap menggelar, tadi saya cabut langsung listrik-nya," ucap Deni menegaskan.
Ia menuturkan pembubaran kegiatan pasar malam itu karena diketahui tidak berizin, kemudian pembeli maupun pedagang-nya terlihat jelas mengabaikan protokol kesehatan di tengah situasi saat ini masih pandemik COVID-19.
Kegiatan pasar malam yang dilaksanakan di lingkungan gedung milik pemerintah daerah itu, kata dia, diketahui tidak berizin dari pemilik gedung dan khususnya dari Satgas Penanganan COVID-19 sehingga pihaknya wajib menertibkan-nya.
"Pelanggaran protokol kesehatan jelas nampak terjadi, mulai kerumunan, hingga pengunjungnya tidak menggunakan masker," katanya.
Deni menyayangkan masih adanya masyarakat mengabaikan prokes pencegahan wabah COVID-19, padahal pemerintah sudah berkali-kali mengingatkan bahwa saat ini masih terjadi penularan virus tersebut.
Petugas di lapangan, kata dia, juga mengamankan penyelenggaranya untuk menjalani pemeriksaan hukum terkait kegiatan tersebut yang memicu terjadinya pelanggaran prokes.
"Penyelenggaranya ditangkap oleh tim satgas untuk diperiksa, kegiatan seperti ini jangan sampai terjadi lagi," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat Garut untuk bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti tetap memakai masker dalam beraktivitas, menjaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan, jika melakukan pelanggaran maka jajaran-nya akan bertindak tegas.
"Kami tidak akan segan melakukan tindakan lebih tegas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021