Dua warga negara asing (WNA) kewarganegaraan Amerika Serikat dan Jerman yang merupakan kru film dokumenter diperintahkan kembali ke Medan, Sumatera Utara, karena tidak mengantongi izin beraktivitas di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Subulussalam, Minggu, mengatakan dua WNA tersebut termasuk dalam lima kru film dokumenter yang hendak mendokumentasikan di kawasan hutan Lae Soraya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Mereka ada tujuh orang, dua di antaranya sopir. Mereka mau masuk ke wilayah Sungai Lae Soraya, melakukan liputan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Sebelumnya, mereka liputan dokumenter di Aceh Tenggara," kata AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres mengatakan keberadaan rombongan pembuat film dokumenter itu diketahui saat hendak melewati pos penyekatan perbatasan di Jembatan Timbangan Jontor, Kecamatan Penanggalan, Jumat (7/5) sekira pukul 21.00 WIB.

Rombongan tersebut dari Aceh Tenggara, menumpangi dua mobil, yakni mobil boks membawa perlengkapan dan mobil penumpang minibus. Saat, diperiksa semua dapat memperlihatkan dokumen perjalanan.

"Mengenai WNA, kami lakukan koordinasi dengan imigrasi terkait kelengkapan dokumen keimigrasian. Hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap," ujar Kapolres.
WNA kru film dokumenter. Antara Aceh/HO

Untuk kepentingan koordinasi dengan pihak terkait, kata Kapolres, kru film dokumenter tersebut dibawa ke Mapolres Subulussalam. Sebelumnya, terhadap ketujuh orang tersebut juga dilakukan pemeriksaan usap antigen, dan hasilnya nonreaktif.

AKBP Qori Wicaksono mengatakan saat di Mapolres Subulussalam didapat informasi dari koordinator Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Aceh Irwandi yang menyebutkan tiga kru film yang WNI melaporkan kegiatan mereka di Subulussalam.

"Tapi, yang WNA belum memiliki izin memasuki kawasan hutan karena laporan yang masuk ke KPH-VI hanya warga lokal saja. Oleh sebab itu, KPH-VI merekomendasikan WNA keluar dari Subulussalam karena tidak memiliki izin untuk beraktivitas di kawasan hutan Lae Soraya," kata AKBP Qori Wicaksono.

Terhadap ketiga WNI kru film dokumenter, tetap dipersilakan untuk melanjutkan aktivitasnya karena sudah mendapatkan izin membuat film dokumenter di kawasan hutan Lae Soraya

"Kami tidak menemukan unsur tindak pidana mereka lakukan. Hanya saja mereka tidak melapor kepada KPH-VI terkait dengan adanya WNA dalam rombongan," pungkas AKBP Qori Wicaksono.
 

Pewarta: Fakhrul Razi Anwir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021