Pemerintah Kabupaten Simeulue meniadakan takbir keliling hari raya Idul Fitri 1442 hijriah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

“Takbir keliling kita tiadakan karena kondisi masih pandemi," kata Bupati Simeulue Erli Hasim di Simeulue, Senin.

Ia menjelaskan tradisi mengumandangkan takbir keliling ditiadakan sehubungan daerah Simeulue masih dalam situasi pandemi COVID-19 dan merujuk  aturan melalui surat edaran dari Menteri Agama yang melarang kegiatan takbir keliling, serta kegiatan lain yang mengundang keramaian.

Ia mengatakan meski takbir keliling keliling ditiadakan, Pemerintah Simeulue memperbolehkan masyarakat melakukan takbiran di Masjid atau Mushalla.

Sementara untuk kegiatan ibadah shalat ied tetap akan dilaksanakan seperti biasa, hanya saja jamaah diminta mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Untuk pelaksanaan shalat idul Fitri, dilakukan seperti biasa, namun tetap mematuhi Prokes covid-19," jelas Erli Hasim.

Selain itu kata Erli Hasim, kegiatan open house oleh pejabat Simeulue juga ditiadakan, karena di khawatirkan dapat menimbulkan keramaian dan bisa menyebarkan virus COVID-19.

Kasatpol PP Simeulue Dodi Juliardi Bas mengatakan pihaknya belum menerima arahan terkait apabila ada yang melanggar aturan itu akan diberikan teguran atau pun sanksi penutupan kegiatan.

"Kita belum terima instruksinya, kalau memang nanti ada arahan penindakan bagi yang melanggar, kita akan lakukan penindakan," demikian Dodi.

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021