Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah meringkus tujuh tersangka pengguna narkotika jenis sabu beserta seorang tersangka pengedar barang haram tersebut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Ipda Adam Maulana di Aceh Tengah, Senin, mengatakan ketujuh tersangka pemakai sabu tersebut merupakan jaringan sesama pedagang di kota Takengon.

"Mereka ini semuanya berprofesi sebagai pedagang, di seputaran Pasar Inpres Takengon, jadi peredarannya di jaringan ini saja. Tersangka pengedarnya satu orang yaitu DWA, dia asal Bireuen," kata Ipda Adam Maulana.

Dia menyebut ketujuh pemakai yang ditangkap masing-masing berinisial MMA (45) warga Kecamatan Bebesen Aceh Tengah, N (22) warga Kecamatan Sakti Pidie, M (31) warga Samalanga, Bireuen.

Serta, YF (35) warga Kecamatan Bebesen Aceh Tengah, AP (29) dan B warga Kecamatan Pegasing Aceh Tengah, dan SB warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

"Pertama kali yang tangkap adalah MMA, kemudian pengedarnya DWA. Narkoba tersebut Sabudipasok dari Bireuen oleh tersangka DWA," sebut Ipda Adam Maulana.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh paket seberat 5,38 gram serta 0,47 ganja kering. Selain itu, polisi juga menyita alat-alat digunakan para tersangka memakai barang haram tersebut.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami akan terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Tengah. Untuk para pemakai atau pun pengedar di Aceh Tengah berhentilah atau kami yang akan menghentikan. Ini peringatan keras dari kami," pungkas Ipda Adam Maulana.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021