Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mewajibkan kepada seluruh pendatang ke daerah ini agar wajib mengenakan masker, sebagai upaya untuk melindungi warga lokal dari infeksi COVID-19.

“Bagi masyarakat pendatang yang tidak memakai masker nanti akan kita razia, akan ada sanksi dari Satgas Penanganan COVID-19,” kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Meulaboh, Kamis.

Menurutnya, aturan kewajiban memakai masker tersebut agar memastikan setiap pendatang ke daerah ini, wajib mematuhi penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Selain itu, kata bupati, penerapan wajib masker tersebut dilakukan setelah meningkatnya jumlah kasus warga di Aceh Barat yang terinfeksi COVID-19, yang dirawat di Ruang Pinere RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.

“Jadi, memakai masker saat berada di Aceh Barat adalah wajib, tidak ada pengecualian,” kata Ramli MS menegaskan.

Selain itu, ia juga meminta kepada setiap aparat desa melalui Satgas COVID-19 di setiap desa di Aceh Barat, diimbau agar melaporkan kepada satgas apabila terdapat warga pendatang yang tidak melaporkan kedatangannya ke pihak desa.

Hal ini dimaksudkan agar penularan kasus COVID-19 di Aceh Barat tidak semakin meningkat, khususnya selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, katanya menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021