Polda Metro Jaya meringkus dua orang yang berinisial RP (28) dan AH (35) lantaran terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat.

Sedangkan otak pencurian dan pelaku kekerasan seksual tersebut yang berinisial RTS (26) sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.



"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian. AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Yusri menjelaskan dua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban yang melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual dan pencurian handphone.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (16/5) sekitar pukul 4.30 WIB. Saat itu tersangka RTS berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencopot kipas exhaust atau ventilasi.



Tersangka RTS yang melihat korban sedang sendirian kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan merampas dua buah "handphone" milik korban.

Usai kejadian, korban mengadu ke orang tuanya yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan dalam waktu kurang dari 24 jam tersangka RP dan AH berhasil ditangkap.

Saat diperiksa keduanya diketahui berprofesi sebagai 'pak ogah', polisi juga melakukan tes urine dan keduanya dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Kedua zat tersebut kerap ditemukan dalam ekstasi dan sabu-sabu.

Pemeriksaan latar belakang terhadap keduanya juga menemukan bahwa RP dan AH merupakan residivis dalam kasus pencurian.



Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada tersangka RTS untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sebagai imbauan juga kepada RTS silakan menyerahkan diri secepatnya agar bisa kami proses, kalau tidak akan kami kejar sampai ke mana pun, identitas dan alamat yang bersangkutan sudah kami ketahui, saat ini petugas masih bergerak di lapangan," ujar Yusri.

Dalam kasus ini RP dan AH dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara

Sedangkan RTS diancam dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021