Petugas kepolisian Polres Nagan Raya menangkap empat tersangka pelaku penambangan emas secara ilegal (ilegal minning) di kawasan Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat.

“Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan aktivitas penambangan emas secara ilegal,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Kamis.

Ada pun keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi masing-masing berinisial RM (30 tahun) warga Desa Jeuram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian SA (23 tahun) dan SU (20 tahun) warga Desa Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, serta MY (29 tahun) warga Desa Teumareng Lamno, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam kasus tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi, satu lembar ambal penyaring emas warna hijau, satu buah indang alat penyaring emas, serta serbuk emas pasir.

Menurutnya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas lima tahun.

“Keempat tersangka masih kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021