Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengaku kaget mengetahui terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur divonis bebas oleh Mahkamah Syariah Aceh. 

"Saya minta jaksa segera ajukan kasasi dan saya akan kawal kasus ini di Mahkamah Agung. Karena penilaian saya ada yang aneh dalam kasus ini," tegas Nazaruddin Dek Gam di Banda Aceh, Senin.
nya. 

Nazaruddin yang akrab disapa Dek Gam mengaku kecewa atas putusan vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosaan anak bawah umur oleh Mahkamah Syariah Aceh. 

Menurutnya, putusan bebas tersebut menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Aceh, khususnya pada  kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. 

Dek Gam mengungkapkan kalau penyidik kepolisian pasti bekerja sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap korban, serta psikolog, sehingga kalau bukan ayah dan pamannya sebagai pelaku, tidak mungkin korban yang masih di bawah umur berani menuduh keduanya sebagai pelaku. 

"Karena ayah dan paman sebagai pelaku, makanya korban berani bicara jujur kepada penyidik, dan berdasarkan perkataan korban polisi menangkap pelaku," jelas politisi PAN tersebut. 

Selain itu, Dek Gam meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendampingan terhadap korban, agar jangan sampai korban diintervensi oleh terdakwa. 

"Korban harus benar-benar dilindungi, jangan ada pihak-pihak yang kemudian menekan anak itu, apalagi anak kecil, sedikit diancam sudah ketakutan," ujar dia. 

Terakhir, Dek Gam meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, untuk benar-benar mendampingi korban hingga psikologi korban bisa kembali pulih atas kasus tersebut. 

"Semua pihak harus mengawal kasus ini. Ini sangat mencoreng Aceh yang menerapkan syariat Islam, karena terdakwa pemerkosaan bisa bebas," kata Nazaruddin Dek Gam.
 

Pewarta: M Haris SA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021