Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar  mengajukan kasasi terkait vonis bebas dua terdakwa  pemerkosaan anak di bawah umur ke Mahkamah Agung.

"Dua terdakwa merupakan ayah dan paman korban. Kasasi dengan terdakwa ayah korban sudah kami ajukan. Sedangkan terdakwa paman korban, sedang kami rangkai memori kasasinya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Muhadir yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan ayah korban berinisial MA divonis bebas Mahkamah Syariah Janntho, Aceh Besar. Sedangkan terdakwa paman korban berinisial DP divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan. Namun di tingkat banding, terdakwa divonis bebas.

Muhadir mengatakan terhadap terdakwa ayah korban sudah diajukan kasasi ke MA pada Maret 2021 lalu, atau tujuh hari setelah mendapatkan vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Jantho. 

Sedangkan untuk terdakwa paman korban yaitu DP, kata Muhadir, pihaknya baru menerima salinan putusan bebas tersebut dari Mahkamah Syar'iyah Aceh dua hari lalu, Selasa (25/5). Sehingga mereka baru mulai merangkai berkas upaya kasasi tersebut. 

"Ini kita lagi persiapan menyiapkan memori kasasi, karena putusannya baru kita terima Selasa kemarin. Kita ajukan paling telat sampai Selasa depan," ujarnya.

Muhadir menuturkan, dalam materi kasasi tersebut pihaknya mempertanyakan apakah suatu peraturan hukum tidak ditetapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya oleh hakim terhadap putusan perkara tersebut. 

"Serta apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang, dan apakah benar telah melampaui kewenangannya," katanya.

Dirinya menambahkan bahwa dalam persidangan kasus ini, korban dua kali menjadi saksi, pertama sebagai saksi JPU, dan kemudian pada sidang terakhir di bawa lagi oleh pengacara sebagai saksi dari terdakwa.

"Hakim memutuskan perkara kemarin dari alat bukti yang dihadirkan pengacara, alat bukti dari kita tidak dipertimbangkan," demikian Muhadir.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021