Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima perampok bersenjata api di Pademangan, Jakarta Utara.

"Ini lima yang kita amankan, dua yang masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Lima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial Y, AR, RA, HM dan H. Meski demikian masih ada dua pelaku lainnya yang masih buron dan masing-masing berinisial J dan HR.

Yusri mengungkapkan kasus perampokan bersenjata api ini sempat viral di media sosial lantaran terekam oleh televisi sirkuit tertutup (Closed Circuit Television/CCTV)pada Jumat (21/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

Akibat aksi perampokan tersebut korban yang berinisial C mengalami luka tembak pada bagian kaki.



Lebih lanjut dia menjelaskan otak dari komplotan perampok bersenjata api ini ialah tersangka Y.

Dia merupakan eksekutor yang merampas dan menembak kaki korban.

"Inisial Y inilah eksekutor yang kalau kita lihat di CCTV, Y ini otak dari semua aksi ini dialah yang merencanakan. Yang bersangkutan juga residivis kasus yang sama," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Yusri juga mengimbau kepada dua tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.



"Saya imbau kepada kedua DPO untuk bisa menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kami akan tindak tegas, kalau tidak kooperatif dengan penyidik," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021