Sebanyak 6.173 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19 di Banda Aceh ditetapkan sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkopukm).

"Sudah ditetapkan 6.173 pelaku UMKM di Banda Aceh memenuhi syarat sebagai penerima BPUM 2021," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh M Nurdin, di Banda Aceh, Minggu.

M Nurdin mengatakan, para pelaku usaha kecil tersebut mendapatkan bantuan usaha sebesar Rp 1,2 juta setiap UMKM. Karena itu, bagi yang sudah mendaftarkan diri dapat segera mengecek nama usahanya lulus atau tidak.

“Nama-nama penerima BPUM 2021 dari Kota Banda Aceh dapat dilihat dengan mengaksesnya melalui website yang telah disediakan (bit.ly/Penerima_BPUMBNA2021),” ujarnya.

Nurdin menyampaikan, penerima akan bantuan akan segera dihubungi Bank Aceh Syariah (BAS) selaku bank penyalur BPUM yang ditetapkan oleh Kemenkopukm untuk wilayah Aceh untuk proses pencairan.

Nurdin mengingatkan, proses penyaluran BPUM tersebut langsung ke rekening penerima, tanpa dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun.

Nurdin berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin guna meningkatkan ekonomi keluarga dengan terus melaksanakan kegiatan usahanya meski masih dalam suasana COVID-19.

"Kita berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk membantu modal usaha supaya tetap dapat melaksanakan aktivitasnya, dan membantu meningkatkan ekonomi di masa pandemi ini," demikian M Nurdin.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021