Sebanyak tujuh orang warga diduga sebagai penambang emas ilegal ditangkap petugas kepolisian Polres Aceh Barat di kawasan Peulanggahan, Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen.

“Ketujuh pelaku sudah kita tahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Rabu malam.

Ada pun idenitas pelaku yang sudah ditangkap tersebut masing-masing berinisial MU (39) warga Desa Paya Baro, Kecamatan Panton Reue, Aceh Barat. Kemudian BA (27) warga Desa Kuala Manyeu, Kecamatan Panton Reue, Aceh Barat.

AR (29) warga Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Aceh, JU (35) warga Desa Paya Luah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. AR (20) warga Desa Kuala Manyeu, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat. 

Kemudian SA (29) warga Desa Antong, Kecamatan Panton Reue, Aceh Barat serta SB (41) warga Desa Paya Ilang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti masing-masing satu unit alat berat jenis Exaavator merek Hitachi,. serta tiga lembar asbuk (alat pengindang emas).

AKP Parmohonan Harahap menjelaskan penangkapan terhadap sejumlah pelaku dilakukan polisi setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menginformasikan adanya kegiatan penambangan emas ilegal di Desa Pelanggahan, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Guna memastikan laporan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju ke lokasi dan menemukan satu unit alat berat sedang bekerja, dengan cara mengeruk tanah dan memasukkan tanah ke dalam asbuk.

“Ketujuh pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Parmohonan Harahap menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021