Kantor Imigrasi Kelas II non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi perusahaan dan penginapan di wilayah Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya.

“Sosialisasi APOA ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai prosedur pelaporan dan pengisian data pada aplikasi mengenai keberadaan WNA di setiap penginapan dan perusahaan,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Meulaboh Azhar, Jumat.

Ia berharap, kegiatan tersebut nantinya dapat diperoleh data yang akurat mengenai keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Meulaboh.

Dalam sosialisasi, kata dia, setiap pelaku usaha penginapan/perhotelan maupun perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan warga asing kepada pemerintah melalui Imigrasi.

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 72 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Jadi, bagi pelaku usaha penginapan, perhotelan atau perusahaan yang tidak melaporkan keberadaan orang asing, juga dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Azhar menegaskan.

Pihaknya berharap dengan sosialisasi tersebut, setiap pelaku usaha di wilayah pantai barat Aceh agar dapat membantu pemerintah khusunya imigrasi, dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di setiap daerah di Aceh, tuturnya.

Ada pun perusahaan dan penginapan yang telah dilakukan sosialisasi APOA di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, diantaranya meliputi Hotel Meuligoe Meulaboh, Bin Daod Hotel Syariah, Eva Sky Hotel, Hotel Monalisa, Hotel Tiara, Grand Nagan Syariah Hotel, Wisma Syariah Nagan Raya, serta Hotel Bintang Syariah Nagan Raya.

Sedangkan perusahaan yang turut mendapatkan sosialisasi oleh petugas Imigrasi, kata Azhar, meliputi PT Prima Agro Aceh Lestari, PT Meulaboh Power Generation, PT Energi China Tianjin.


 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021