Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh meminta kepada pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) di lokasi wisata tidak melayani para pengunjung atau wisatawan yang mengabaikan protokol kesehatan. 

"Kita minta seluruh pelaku UMKM di berbagai tempat wisata, apabila ada pengunjung yang tidak menerapkan prokes, maka jangan dilayani," kata Kepala Dinas Pariwisata Banda Aceh Iskandar, di Banda Aceh, Minggu.

Iskandar menyampaikan, Pemerintah Banda Aceh saat ini telah mengeluarkan kebijakan penutupan tempat wisata karena sedang berstatus zona merah COVID-19. 

Namun, penutupan total hanya dilakukan pada hari libur Sabtu-Minggu saja, sedangkan hari kerja Senin-Jumat objek wisata tetap dibuka dengan pembatasan pengunjung dan disiplin prokes. 

"Hasil rapat Forkopimda pantai Ulee Lheue kita tutup total, objek wisata indor kapal PLTD Apung juga seperti itu saat Sabtu-Minggu, tetapi Senin-Jumat masih buka dengan pembatasan yang ketat," ujarnya.

Selain tak melayani pengunjung abai prokes, pelaku usaha UMKM juga diharapkan disiplin prokes seperti memakai masker serta menyediakan tempat cuci tangan. 

Iskandar menyebutkan, selama pandemi COVID-19 dua lokasi wisata yang paling banyak dikunjungi itu yakni kawasan pantai Ulee Lheue  dan kapal PLTD Apung, setiap akhir pekan kedua objek tersebut dikunjungi ribuan orang. 

Kata Iskandar, pelaku UMKM di kawasan objek wisata Banda Aceh itu lebih kurang mencapai 300 usaha. Karenanya pemerintah hanya menutup total tempat wisata itu cukup saat hari libur saja, sehingga tidak terlalu mengganggu ekonomi warga. 

"Saya rasa penutupan total dua hari tidak terlalu berdampak terhadap omzet para pedagang, karena masih diberikan izin berjualan dari Senin sampai Jumat," kata Iskandar.

Iskandar menambahkan, Pemerintah Banda Aceh tidak mengabaikan perekonomian, meski keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Karena itu diharapkan semua pihak harus disiplin menerapkan prokes sampai pandemi ini berakhir.


 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021