Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan meminta kepada Pemerintah Aceh agar mencabut izin usaha perusahaan minyak kelapa sawit (PMKS) di Kabupaten Nagan Raya karena diduga kerap mempermainkan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani.

“Berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan kepada petani dan pihak berkompeten lainnya di Nagan Raya, sejauh ini kami temukan adanya indikasi permainan harga jual TBS kelapa sawit,” kata Teuku Raja Keumangan di Nagan Raya, Senin.

Baca juga: Minyak mentah turun, TBS di Abdya Rp1.300 per kilogram

Menurutnya, berdasarkan harga resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan  Perkebunan Provinsi Aceh pada tanggal 9 Juni 2021, harga jual TBS kelapa sawit untuk wilayah pantai barat Aceh berkisar antara Rp1.569 hingga Rp2.129 per kilogramnya.

Namun berdasarkan hasil yang diperoleh di lapangan, kata Teuku Raja Keumangan, dirinya menemukan harga jual atau beli TBS milik petani di Nagan Raya malah turun menjadi Rp1.420 per kilogram hingga Rp1.550 per kilogramnya.

Baca juga: Aceh miliki dua pelabuhan ekspor CPO sawit

“Rendahnya harga pembelian TBS kelapa sawit di Nagan Raya ini sangat merugikan petani, apalagi di tengah kondisi sulitnya ekonomi saat ini,” katanya.

Untuk itu, Teuku Raja Keumangan mendesak kepada Pemerintah Aceh agar turun ke daerah guna mengambil sikap tegas terhadap PMKS di Nagan Raya, karena selama ini diduga kerap mempermainkan harga TBS di masyarakat.

“Kami juga berharap kepada aparat penegak hukum agar mengusut indikasi permainan harga TBS kelapa sawit di Nagan Raya, karena kondisi seperti ini kami duga sudah lama terjadi dan masih berlangsung hingga saat ini,” katanya menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021