Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi cambuk sebanyak sembilan kali kepada seorang agen chip domino karena terbukti melakukan jarimah maisir jenis chip domino.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Jaya, Mardani melalui Kasi Pidana Umum Ahmad Buchori di Calang, Rabu mengatakan kalau terpidana merupakan bandar atau agen chip domino yang dihukum dengan hukuman sebanyak sepuluh kali cambuk setelah di potong masa penahanan sehingga dicambuk sembilan kali.
"Pada tahun 2021 ini baru pertama kali kita laksanakan hukuman cambuk, di mana yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan jarimah maisir sebagaimana di atur dalam pasal 20 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayyat," kata Ahmad Buchori.
Ia mengatakan eksekusi cambuk terhadap terpidana agen cip domino tersebut dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas III Calang.
Ia menjelaskan dalam kasus tersebut juga ikut diamankan sejumlah barang bukti yang nantinya akan dikembalikan kepada terdakwa dan ada juga yang akan di musnahkan.
"Barang bukti HP dikembalikan kepada terpidana dan sejumlah uang dirampas dan di setor kepada Baitul Mal ACEH Jaya, alat bukti catatan penjualan chip akan di musnahkan ," kata Ahmad Buchori.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021