Kuala Simpang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang menangkap tiga orang pelaku perjudian online dan turut menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp3,5 juta.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Muhammad Isral di Aceh Tamiang, Rabu, mengatakan, ketiga pelaku judi/maisir yang ditangkap berinisial MMZ (25), AG (38) dan NIT (24). Mereka berperan sebagai agen chip higgs domino.
Baca juga: Agen dan pemain togel diringkus polisi di Pidie
"Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (19/8). MMZ diamabkan di Jalan Rantau-Kuala Simpang Desa Benua Raja, AG diamankan di Desa Suka Rakyat, Kecamatan Rantau dan NIT di Pekan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu," terang M Isral.
AKP Muhammad Isral menyebut MMZ ketangkap tangan sedang menjajakan chip judi online sekira pukul 16.15 WIB dan AG pukul 23.00.WIB. Sedangkan agen chip NIT digulung dari hasil pengembangan.
Baca juga: Polisi tangkap tujuh pelaku judi online
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel dan sejumlah uang tunai Rp 3.565.000. Adapun penangkapan para pelaku pelanggar pasal 303 KUHP ini berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Saat ini para tersangka bererta barang bukti sedang menjalani pemeriksaan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Aceh tentang kasus maisir atau perjudian," tukas Kasat Reskrim.