Bupati Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah , berinisial BB (63) dan istrinya yang juga oknum anggota DPR RI Komisi III DPR RI berinisial AE (52) dilaporkan seorang pria bernama Charles Theodore ke Polda Kalteng terkait kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp7,2 miliar.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
"Laporan memang sudah diterima. mengenai hal ini masih dalam tahap klarifikasi," katanya.
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Hariyanto, ketika dihubungi sejumlah media di Palangka Raya, juga membenarkan mengenai adanya laporan penipuan dan yang menjadi korbannya adalah Charles Theodore.
Perkara tersebut sekarang baru masuk tahapan perencanaan untuk memulai klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut.
"Mengenai kapan terlapor rencananya dilakukan pemeriksaan, kami belum bisa memastikan karena harus menunggu saksi-saksi yang lain terlebih dahulu," ucap Budi.
Sementara itu Baron Ruhat Binti yang juga Kuasa Hukum Charles Theodore saat ditemui wartawan di Polda Kalteng menuturkan pada Rabu ini korban dihadirkan ke polda setempat untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.
Dalam klarifikasi yang dilakukan penyidik selain memeriksa korban ada juga saksi kunci paling penting yang diperiksa, guna memberikan keterangan terkait hal tersebut.
"Siapa dan bagaimana perkara ini silahkan konfirmasi ke pihak Ditreskrimum Polda Kalteng. Kami sangat berterimakasih kepada mereka sudah sangat respon dalam menangani perkara ini," kata Baron.
Baron mengungkapkan dugaan kasus penipuan tersebut berawal pada Senin 31 Agustus 2020 korban dipanggil oleh BB untuk bertemu di Jakarta membahas tentang proyek.
Sesampainya di sana, BB yang juga bekas Calon Gubernur Kalteng periode 2021-2024 menawarkan proyek kepada korban sebesar Rp97 miliar dan pada Desember akan dimulai pekerjaan tersebut.
Pada saat itu juga BB juga menyampaikan kepada pelapor untuk menyiapkan dana keperluan kampanye pada Pemilihan Gubernur Kalteng 2020 sebanyak Rp10 miliar.
Namun korban hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp2,5 miliar yang diberikan kepada Andjono Bhakti yang tidak lain adalah kakak kandung dari AE.
Tidak lama kemudian AE kembali menyuruh korban untuk menyediakan kaos kampanye sebanyak 700 ribu lembar untuk sarana kampanye. Tetapi pelapor hanya menyanggupi ke distributor di Kota Surabaya, Jawa Timur, sebanyak 420 ribu lembar dengan senilai Rp6,7 miliar lebih.
Awal Oktober 2021 korban kembali menanyakan kepada BB, terkait proyek yang dijanjikan sebesar Rp97 miliar kepadanya, tetapi proyek tersebut sudah diberikan kepada orang lain.
"Di situ korban kecewa lalu meminta kembali uang yang pernah diberikan kepada Andjono Bhakti sebesar Rp2,5 miliar, namun BB berjanji akan mengembalikan pada akhir bulan Desember 2020," jelas Baron.
Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2020 BB memerintahkan saudaranya Kristin Adinata (supir pribadi BB) untuk menelpon korban supaya menyediakan beras senilai Rp550 juta, yang akan dikirim ke Kabupaten Sukamara.
Kemudian pada 5 Desember 2020 AE menelpon korban untuk meminjam uang sebesar Rp1 miliar dan uang tersebut diantar saudara Veronica istri Fery Tanjung ke rumah AE yang ada di Kota Palangka Raya.
Namun semua uang yang dipinjam kepada korban sampai sekarang belum dilunasi oleh BB. Atas kejadian itu korban pun mengalami kerugian sekitar Rp7,2 miliar lebih hingga melaporkan hal tersebut ke Polda Kalteng.
Terkait laporan tersebut, wartawan melakukan klarifikasi kepada BB melalui whatsapp pribadinya namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon sama sekali.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
"Laporan memang sudah diterima. mengenai hal ini masih dalam tahap klarifikasi," katanya.
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Hariyanto, ketika dihubungi sejumlah media di Palangka Raya, juga membenarkan mengenai adanya laporan penipuan dan yang menjadi korbannya adalah Charles Theodore.
Perkara tersebut sekarang baru masuk tahapan perencanaan untuk memulai klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut.
"Mengenai kapan terlapor rencananya dilakukan pemeriksaan, kami belum bisa memastikan karena harus menunggu saksi-saksi yang lain terlebih dahulu," ucap Budi.
Sementara itu Baron Ruhat Binti yang juga Kuasa Hukum Charles Theodore saat ditemui wartawan di Polda Kalteng menuturkan pada Rabu ini korban dihadirkan ke polda setempat untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.
Dalam klarifikasi yang dilakukan penyidik selain memeriksa korban ada juga saksi kunci paling penting yang diperiksa, guna memberikan keterangan terkait hal tersebut.
"Siapa dan bagaimana perkara ini silahkan konfirmasi ke pihak Ditreskrimum Polda Kalteng. Kami sangat berterimakasih kepada mereka sudah sangat respon dalam menangani perkara ini," kata Baron.
Baron mengungkapkan dugaan kasus penipuan tersebut berawal pada Senin 31 Agustus 2020 korban dipanggil oleh BB untuk bertemu di Jakarta membahas tentang proyek.
Sesampainya di sana, BB yang juga bekas Calon Gubernur Kalteng periode 2021-2024 menawarkan proyek kepada korban sebesar Rp97 miliar dan pada Desember akan dimulai pekerjaan tersebut.
Pada saat itu juga BB juga menyampaikan kepada pelapor untuk menyiapkan dana keperluan kampanye pada Pemilihan Gubernur Kalteng 2020 sebanyak Rp10 miliar.
Namun korban hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp2,5 miliar yang diberikan kepada Andjono Bhakti yang tidak lain adalah kakak kandung dari AE.
Tidak lama kemudian AE kembali menyuruh korban untuk menyediakan kaos kampanye sebanyak 700 ribu lembar untuk sarana kampanye. Tetapi pelapor hanya menyanggupi ke distributor di Kota Surabaya, Jawa Timur, sebanyak 420 ribu lembar dengan senilai Rp6,7 miliar lebih.
Awal Oktober 2021 korban kembali menanyakan kepada BB, terkait proyek yang dijanjikan sebesar Rp97 miliar kepadanya, tetapi proyek tersebut sudah diberikan kepada orang lain.
"Di situ korban kecewa lalu meminta kembali uang yang pernah diberikan kepada Andjono Bhakti sebesar Rp2,5 miliar, namun BB berjanji akan mengembalikan pada akhir bulan Desember 2020," jelas Baron.
Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2020 BB memerintahkan saudaranya Kristin Adinata (supir pribadi BB) untuk menelpon korban supaya menyediakan beras senilai Rp550 juta, yang akan dikirim ke Kabupaten Sukamara.
Kemudian pada 5 Desember 2020 AE menelpon korban untuk meminjam uang sebesar Rp1 miliar dan uang tersebut diantar saudara Veronica istri Fery Tanjung ke rumah AE yang ada di Kota Palangka Raya.
Namun semua uang yang dipinjam kepada korban sampai sekarang belum dilunasi oleh BB. Atas kejadian itu korban pun mengalami kerugian sekitar Rp7,2 miliar lebih hingga melaporkan hal tersebut ke Polda Kalteng.
Terkait laporan tersebut, wartawan melakukan klarifikasi kepada BB melalui whatsapp pribadinya namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon sama sekali.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021