Sampit (ANTARA) - Seorang pria berinisial F (35) warga Desa Tumbang Sangai Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diduga tega membunuh B (70) yang merupakan ibu kandungnya sendiri karena kesal dinasihati sang ibu.
"Warga mengetahui kejadian ini setelah mendengar pengumuman bahwa ada warga yang meninggal dunia. Setelah didatangi, ternyata sudah terjadi peristiwa itu," kata Kepala Desa Tumbang Sangai H Toto dihubungi dari Sampit, Rabu.
Peristiwa tragis di desa yang bisa dijangkau sekitar tiga jam dari pusat Kota Sampit itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban hendak melaksanakan shalat Tahajud dan sempat berbincang dengan pelaku.
Pelaku diduga kesal karena dinasihati sang ibu. Pria itu menganiaya sang ibu dengan senjata tajam sehingga menderita luka parah di leher.
Usai melakukan tindakan keji tersebut, pelaku mengumumkan melalui pengeras suara masjid bahwa ibunya meninggal dunia. Warga yang mendengar pengumuman itu kaget dan berdatangan ke masjid.
Mereka kemudian mendatangi rumah yang dimaksud bersama pelaku dan mendapati korban memang meninggal dunia secara tragis dengan kondisi bersimbah darah. Senjata tajam yang diduga digunakan pelaku juga ada di tempat tersebut.
Warga kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku kemudian diserahkan ke polisi yang langsung melakukan olah kejadian tempat perkara.
Kejadian ini langsung membuat heboh warga setempat. Apalagi, pelaku pembunuhan sadis itu diduga adalah anak korban sendiri.
"Saat warga datang itu korban memang sudah meninggal dunia. Warga sangat kaget mengetahui kejadian ini, tapi kami belum tahu persis apa penyebabnya," kata Toto.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda Rino membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut. Pelaku akan dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk diperiksa secara intensif.
"Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kotim," kata Rino.
Biadab, Pria ini bunuh ibu kandung lalu diumumkan di Masjid lewat pengeras suara
Rabu, 8 Januari 2020 11:37 WIB