Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah I Sumatera Kementerian PUPR Djaya Soekarno mengatakan realiasi ganti rugi atau pembayaran terhadap pembebasan lahan pembangunan waduk atau Bendungan Krueng Keureuto di Kabupaten Bener Meriah dapat diselesaikan pada September 2021.

"Insya Allah dapat diselesaikan pada bulan September, setelah semua dokumen dan permasalahan lapangan terkait lahan dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah," kata Djaya Soekarno dalam pertemuannya dengan Sekda Bener Meriah Haili Yoga di Redelong, Rabu.

Dalam hal ini Djaya Soekarno menyampaikan bahwa Pemkab Bener Meriah telah menyelesaikan proses pemberian sertifikat tanah secara tepat waktu.

Baca juga: Sekda Bener Meriah tegaskan setiap OPD harus tertib dalam pengarsipan

Karena itu dia juga berharap agar proses pembebasan lahan untuk pembangunan waduk tersebut juga bisa diselesaikan dengan lancar.

"Kami juga sangat berharap agar pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan genangan Waduk Krueng Keureuto juga bisa seperti itu," harapnya.

Sementara Sekda Bener Meriah Haili Yoga pada kesempatan tersebut menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Pertanahan dan Dinas terkait lainnya akan siap menuntaskan segala dokumen yang diperlukan terkait penyelesaian pembayaran pembebasan lahan waduk tersebut sesuai target.

Baca juga: Sekda: Peran dan fungsi bidan sangat strategis cetak generasi unggul

Menurutnya semua lahan warga yang masuk dalam proyek pembebasan akan dilakukan pembayaran asalkan memenuhi syarat bukti dengan dokumen kepemilikan yang sah.

"Kita tentu tidak menginginkan ada yang merasa memiliki (lahan) tapi tidak dibuktikan dengan dokumen yang sah," kata Haili Yoga.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021