Lhokseumawe (ANTARA) - Puluhan warga Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara meminta kejelasan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara terkait proses pembebasan lahan di Waduk Krueng Keureuto.
Warga telah mendatangi Kantor BPN Aceh Utara di Lhokseumawe sejak Senin hingga Rabu, namun belum juga mendapatkan kejelasan terkait tuntutan mereka.
Kedatangan puluhan warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut menilai BPN Aceh Utara tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, karena telah menerima sanggahan di masa perbaikan atau 14 hari setelah masa menyanggah.
Kepala Desa Blang Pante Marzuki mengatakan sebelumnya BPN Aceh Utara dan dan Balai Wilayah Sungai Sumatera I beserta pihak terkait telah melakukan persil di lapangan tanpa hambatan terkait pembebasan lahan Waduk Krueng Keureuto.
"Pihaknya juga sudah mengumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi nama ganti rugi tertanggal 24 Februari 2021 dan diberikan masa sanggah selama 14 hari," katanya.
Apalagi, kata Marzuki, selama waktu 14 hari masa sanggahan tidak ada yang menyanggah dan tidak ada perbaikan dari BPN Aceh Utara. Namun tiba-tiba sudah ada nama-nama yang menyanggah.
"Yang anehnya, nama-nama yang menyanggah tersebut tidak termasuk dalam nama yang mengikuti persil dan tidak mengetahui letak lahan yang disanggahnya," sebut Marzuki.
"Atas dasar apa BPN Aceh Utara menerima sanggahan tersebut. Ini sangat konyol, karena setelah kami melakukan konfirmasi langsung kepada penyanggah, mereka mengakui tidak pernah datang ke BPN Aceh Utara untuk melakukan penyanggahan," sebutnya.
Marzuki mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti surat pernyataan dan video dari pihak yang dituding telah melakukan penyanggahan terhadap tanah garapan warganya.
"Kami mempertanyakan bagaimana kinerja BPN Aceh Utara. Karena secara aturannya bahwa sanggahan tersebut bisa diterima dalam waktu 14 hari setelah mengumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi nama ganti rugi," katanya.
Marzuki menyebutkan bahwa BPN Aceh Utara harus menghormati Peraturan Bupati Aceh Utara nomor 1 tahun 2021 tentang penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas.
"Kami minta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN RI dan BPN Provinsi Aceh untuk mengevaluasi kinerja BPN Aceh Utara," ucap Marzuki.