Lhokseumawe (ANTARA) - Seratusan warga menolak penetapan ganti rugi lahan terdampak pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Waduk Krueng Keureuto di Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Penetapan ganti rugi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Rabu, berlangsung ricuh karena warga menolak nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah.
Kepala Desa Blang Pante Marzuki mengatakan warganya menolak ganti rugi tersebut karena nilainya jadi dari harga normatif, sehingga terjadinya kericuhan.
"Kericuhan tersebut terjadi karena warga merasa nilai ganti rugi terlalu kecil dan tidak sesuai dengan perkiraan mereka. Ganti rugi yang diberikan yakni pada kisaran lima juta hingga tujuh juta per hektare," katanya.
Marzuki mengatakan seharusnya pemerintah melalui BPN memberikan arahan atau sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sebelum adanya penetapan ganti rugi lahan di Waduk Krueng Keureuto.
"Sejauh ini tidak pernah masyarakat dipanggil untuk menentukan ganti rugi, tiba-tiba langsung ditetapkan seperti ini dengan nilai yang menurut mereka kecil," katanya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara Munir mengatakan penetapan nilai ganti rugi sebanyak 142 bidang lahan eks HGU dengan kategori tanam tumbuh tersebut dilakukan berdasarkan hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik (KJPP).
"Hasil pendataan lama terdapat indikasi mark-up harga tanaman, makanya menyangkut pengadaan tanah ini telah diawasi oleh tim pengawasan proyek strategis dan Kantor Staf Presiden (KSP) dan ditetapkanlah harga ganti ruginya. Mungkin karena nilainya kecil, sehingga masyarakat tidak terima," katanya.
Munir mengatakan warga menuding perhitungan jumlah tanaman yang dihitung untuk kedua kalinya oleh tim independen tidak sesuai dengan perhitungan mereka.
"Kami tidak mungkin mengabulkan tanaman yang sudah hilang untuk dibayar ganti rugi. BPN tetap memegang pada hasil pendataan yang sekarang atau terbaru. Itu semua hak masyarakat, namun pada prinsipnya kita berharap proyek strategis nasional ini dapat segera selesai,"katanya.
Meskipun warga menolak menerima ganti rugi, kata Munir, pihaknya akan tetap membuat laporan berita acara yang pada intinya masyarakat tidak mau menerima ganti rugi dan kemudian akan diteruskan ke PPS dan KSP.
"Untuk nominal ganti ruginya bervariatif tergantung jumlah tanamannya. Jadi untuk selanjutnya, kita tunggu bagaimana keputusan tim menyangkut pengadaan tanah ini," katanya.
Munir merincikan total pengadaan tanah untuk lahan Waduk Krueng Keureuto sebanyak 269 bidang. Di mana 142 bidang pada kategori tanam tumbuh dan 101 bidang tanah eks HGU yang sedang diumumkan serta 26 bidang tanah garapan.
"Untuk 101 bidang tanah HGU tidak dilakukan ganti rugi, semenjak 26 bidang tanah garapan masyarakat saat ini sedang dilakukan verifikasi data penguasaan bidang tanah," katanya.