Lhokseumawe (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Utara memanggil Bupati Utara Muhammad Thaib guna meminta penjelasan terkait tertundanya pembangunan Waduk Krueng Keureuto yang merupakan proyek strategis nasional.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Diah Ayu Hartati di Aceh Utara, Selasa, mengatakan pemanggilan kepada daerah itu dilakukan untuk membahas persoalan pembangunan Waduk Krueng Keureuto yang tertunda selama dua tahun akibat sengketa hak garap lahan masyarakat.
"Pembangunan Waduk Krueng Keureuto merupakan proyek strategis nasional. Proyek ini mangkrak sekitar dua tahun. Oleh sebab itu, permasalahan yang menghambat harus diselesaikan. Sebab itu, kami mengundang Bupati Aceh Utara memberi penjelasan serta membahasnya bersama," kata Diah Ayu Hartati.
Dari penjelasan Bupati, kata Diah Ayu Hartati, tertundanya pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) Waduk Krueng Keureuto karena adanya persoalan ganti rugi hak garap lahan dan tanaman masyarakat.
"Hak ganti rugi belum diselesaikan karena terjadi sengketa batas wilayah dua desa. Kami meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara ikut menyelesaikan persoalan itu," kata Diah Ayu Hartati.
Diah Ayu Hartati mengatakan pihaknya akan terus mengawal pembangunan proyek Waduk Krueng Keureuto yang pembangunannya ditargetkan selesai pada 2023.
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib tidak banyak berkomentar terkait sengketa lahan PSN Waduk Krueng Keureuto tersebut yang mengakibatkan pembangunan mangkrak dua tahun.
“Saya menghormati proses hukum dan proyek ini bukan milik saya, tetapi milik negara dan hasilnya untuk masyarakat," kata Bupati Aceh Utara yang akrab disapa Cek Mad.
Kejaksaan panggil Bupati Aceh Utara terkait proyek strategis nasional
Selasa, 10 Agustus 2021 16:00 WIB