Dua fraksi di DPRK Nagan Raya, Fraksi Golkar-Sira dan Fraksi Aceh Raya menolak Rancangan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2020.

"Setelah menimbang, mencermati, mengkaji serta mempelajari serta memperhatikan sejumlah temuan yang ada, maka Fraksi Golkar-Sira menolak Rancangan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Nagan Raya Tahun 2020," kata Teuku Abdul Rasyid, anggota fraksi yang membacakan pendapat akhir fraksi, Kamis.

Penegasan itu disampaikan pada sidang paripurna yang dihadiri Forkompimda, anggota dewan, serta pimpinan SKPK Nagan Raya.

Sontak penolakan tersebut membuat seluruh hadirin terkejut, karena sepanjang berdirinya DPRK Nagan Raya, baru kali ini terjadi penolakan terhadap Rancangan LPJ Bupati Nagan Raya.

Teuku Abdul Rasyid mengatakan sikap penolakan tersebut disampaikan agar terjadinya perubahan yang signifikan dalam tata kelola Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Hal ini diharapkan agar pihak eksekutif beserta jajarannya benar-benar dapat berbenah, serta melakukan evaluasi dan intropeksi diri terhadap berbagai ketimpangan yang terjadi.

Khususnya terhadap instansi yang selama ini mendapat sorotan khusus dari DPRK Nagan Raya seperti RSUD Sultan Iskandar Muda, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Peternakan serta Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021