Sebanyak 13 orang anggota DPRK Nagan Raya Aceh pada Kamis (8/7) petang menolak Rancangan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Nagan Raya Tahun 2020, untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (qanun) di daerah itu.

Sedangkan anggota DPRK yang menyetujui keputusan tersebut hanya sebanyak 10 orang saja.

Keputusan ini diperoleh setelah dilakukan voting secara terbuka dalam yang dihadiri oleh 23 orang anggota DPRK Nagan Raya.

Proses pengambilan keputusan tersebut berlangsung tegang dan alot, karena sebelum voting terbuka dimulai, beberapa anggota DPRK Nagan Raya sempat memberi pandangan agar voting secara terbuka tidak dilakukan, kecuali dengan musyawarah.

Namun akhirnya ketika voting dilakukan, mayoritas wakil rakyat menolak Rancangan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Nagan Raya Tahun 2020, untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (qanun) tahun 2021.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021