Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa bagi aparatur gampong (aparatur desa), sebagai upaya untuk menciptakan pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan.

“Dengan adanya kegiatan, diharapkan dapat menambah informasi dan pengetahuan bagi aparatur gampong (desa), dalam mengelola keuangan desa sehingga segala kesalahan yang pernah dilakukan tidak terulang kembali ke depan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Marhaban di Meulaboh, Selasa.

Marhaban menjelaskan, pemerintah pusat telah menganggarkan dana desa setiap tahunnya melalui APBN yang diperuntukkan kepada setiap desa di Tanah Air, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

Baca juga: Penyerapan dana desa di Aceh capai Rp2,14 triliun

Selain bersumber dari APBN, Pemerintah Daerah juga mengalokasikan dana desa yang berasal dari APBD sebesar 10 persen dari rencana anggaran pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus. 

Untuk itu, Marhaban meminta dana desa yang tersedia ini harus dikelola secara baik dan transparan oleh para aparatur gampong, sehingga pembangunan yang dihasilkan nantinya tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca juga: Jaksa temukan bukti baru dugaan korupsi dana desa di Gampong Krueng Mangkom Nagan Raya

“Pengelolaan keuangan desa harus dilandasi peraturan perudang-undangan yang berlaku dan penuh tanggung jawab, agar dalam pelaksanaannya dapat terhindar dari segala permasalahan hukum yang bisa saja muncul di kemudian hari,” kata Sekda menambahkan.

Ia juga menuturkan, dengan tata kelola keuangan yang baik, maka pembangunan desa yang dicita-citakan bisa terwujud, guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di setiap desa.

Baca juga: Bener Meriah urutan pertama progres percepatan penyaluran Dana Desa 2021

Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Sirajulfata mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemaparan serta bimbingan kepada aparatur desa, terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang nantinya disampaikan oleh tim inspektorat Aceh Barat. 

Ia juga menyebutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya ditemukan beberapa permasalahan terkait dengan tata kelola pemerintahan desa seperti surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak lengkap, adanya mark up Rancangan Anggaran Biaya (RAB), pajak yang belum disetor, serta berbagai persoalan lainnya.

Sirajul Fata meminta kepada aparatur desa agar melibatkan masyarakat dalam setiap penyusunan anggaran desa, sebagai bentuk tranparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat. 

“Dengan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran diharapkan masyarakat desa bisa mandiri secara ekonomi di masa depan,” tuturnya.

Ia juga meminta kepada aparatur gampong agar terus meningkatkan sinergitas dengan tim Inspektorat Aceh Barat, agar terwujudnya tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021