Satgas COVID-19 Aceh menyatakan bahwa pemeriksaan para pelintas pada di posko penyekatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM) Mikro di Aceh dilakukan secara humanis. 

"Para petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) yang di-backup TNI dan Polri bertindak simpatik, edukatif, dan persuasif kepada masyarakat yang melintas," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Aceh Saifullah Abdul Gani, di Banda Aceh, Rabu.

Saifullah membantah isu tentang kurang humanisnya pemeriksaan di posko penyekatan PPKM Mikro, apalagi sampai menyamakannya dengan situasi masa konflik Aceh.

Saifullah menyampaikan, pada posko check poin penyekatan perbatasan Aceh dilakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan perjalanan orang dengan melibatkan unsur pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri. 

"Petugas memeriksa kendaraan untuk memastikan penumpangnya tidak melebihi 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan semuanya memakai masker," ujar pria yang akrab disapa SAG itu.

SAG menjelaskan, ketentuan check poin ini diatur dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong (desa) untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Kata SAG, petugas lapangan sangat memperhatikan pelintas dari luar daerah untuk mencegah menyebarnya virus corona varian baru ke Aceh, terutama pendatang dari luar daerah yang telah terjadi transmisi virus corona varian baru alfa, beta, atau delta. 

"Terhadap pelintas dari luar daerah Aceh itu, petugas memeriksa suhu tubuhnya, meminta menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab PCR/antigen dan memeriksa status vaksinasi COVID-19," katanya.

Sementara itu, lanjut SAG, untuk pelintas dari dalam daerah di Aceh sendiri hanya diperiksa, suhu tubuh dan ditanyakan status vaksinasinya, bagi yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 maka petugas menawarkan penyuntikan vaksin di posko tersebut, serta memberikan edukasi tentang protokol kesehatan. 

"Terhadap pelintas yang tidak taat protokol kesehatan maka petugas akan melakukan random swab antigen guna memastikan pelintas tidak membawa virus saat masuk ke wilayah Banda Aceh," ujarnya.

SAG menambahkan, vaksinasi hanya diberikan kepada pelintas yang bersedia dan memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Sinovac. Sedangkan mereka yang belum bersedia tetap dipersilahkan meneruskan perjalanan, dengan ketentuan menaati protokol kesehatan. 

“Pemeriksaan di posko penyekatan untuk memutuskan rantai penularan virus corona guna melindungi masyarakat Aceh. Tidak benar ada pemeriksaan sertifikat vaksinasi COVID-19 pada masyarakat Aceh seperti sweeping KTP merah-putih saat konflik dulu,” demikian SAG.

Untuk diketahui, dalam rangka menyahuti Instruksi Mendagri, Aceh membentuk posko check point di lokasi penyekatan dari dan menuju Kota Banda Aceh, seperti di simpang bundaran Lambaro, Leupung Kabupaten Aceh Besar, Ulee Lheue Kota Banda Aceh. 

Kemudian, posko penyekatan ini juga diaktifkan kembali di wilayah pintu masuk Aceh dari provinsi Sumatera Utara seperti di perbatasan Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. 

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021