Ketua DPR RI Puan Maharani menilai perubahan kedua UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan Otsus selama 20 tahun lalu.
"Perbaikan itu agar lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua khususnya Orang Asli Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Puan dalam pidato penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang disampaikan secara virtual, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengaku bersyukur RUU tersebut dapat diselesaikan pembahasannya antara DPR, pemerintah dan DPD RI serta dapat disetujui dalam pengambilan keputusan Tingkat I dan Tingkat II.
Menurut dia, revisi UU Otsus Papua tersebut merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat di Bumi Cenderawasih.
Puan mengungkapkan ada beberapa perubahan dalam RUU tersebut antara lain pembentukkan Badan Khusus yang dipimpin langsung oleh wakil presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
"Badan Khusus tersebut dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua," ujarnya.
Selain itu menurut dia, substansi yang tidak kalah penting adalah kebijakan afirmasi bidang politik terhadap Orang Asli Papua yaitu dengan adanya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari Orang Asli Papua.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui revisi UU nomor 21 tahun 2021 tentang Otsus Papua menjadi UU. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sebuah RUU yang telah disetujui DPR akan diserahkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU.
Persetujuan tersebut diambil setelah mendengarkan penjelasan proses pembahasan RUU Otsus yang disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan Kedua UU nomor 21 tahun 2021 Komarudin Watubun.
Komarudin menjelaskan, pemerintah awalnya hanya mengajukan perubahan pada 3 pasal dalam UU Otsus yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang dana otsus Papua, dan Pasal 76 tentang kewenangan pemekaran daerah.
Namun menurut dia, dalam perkembangannya terdapat 20 pasal yang mengalami perubahan, terdiri dari 15 pasal di luar substansi yang diajukan, dan dua pasal substansi materi di luar UU, dan tiga pasal yang diajukan pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021