Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh, menahan seorang perempuan berinisial ZI   warga Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. 

"Terlapor ZI kita tangkap setelah kasus dugaan prostitusi online ini dilaporkan oleh masyarakat ke polisi," kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim di Suka Makmue, Jumat.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit telepon pintar, satu lembar tangkapan layar akun Instagram dengan nama akun Z***06, satu lembar tangkapan layar facebook dengan nama akun Z.

Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp900 ribu rupiah, diduga uang hasil jasa prostitusi, kata AKP Machfud.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021