Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh AKP Machfud menegaskan salah satu terduga pelaku pembunuhan terhadap Khairul Ambiya (27 tahun) warga Desa Lhok Bubon, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, merupakan residivis yang dihukum karena pernah melakukan tindak pidana kejahatan.
“Jadi, terduga pelaku utama berinisial RE (21 tahun) ini sebelumnya pernah ditangkap dan dihukum dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor,” kata AKP Machfud dalam keterangan pers kepada awak media, Sabtu sore.
Ia menjelaskan, RE sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 1,2 tahun karena dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim, karena mencuri satu unit sepeda motor di Nagan Raya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Jadi, terduga pelaku utama berinisial RE (21 tahun) ini sebelumnya pernah ditangkap dan dihukum dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor,” kata AKP Machfud dalam keterangan pers kepada awak media, Sabtu sore.
Ia menjelaskan, RE sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 1,2 tahun karena dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim, karena mencuri satu unit sepeda motor di Nagan Raya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021