Pemkab Aceh Tengah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan menutup tempat-tempat wisata untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Perpanjangan PPKM ini berdasarkan Surat Edaran Darurat Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar Nomor 2300 Tahun 2021 terkait PPKM berbasis mikro tertanggal 24 Juli 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Shabela Abubakar menegaskan beberapa poin penting yang perlu dilaksanakan, diantaranya.

Baca juga: Satgas COVID-19 segel toko grosir diduga timbulkan kerumunan 

Pertama, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Kampung mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat kampung yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Kedua, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, mulai dari tingkat kampung, kecamatan hingga tingkat kabupaten. 

Ketiga, PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten yang terdiri dari pemberlakukan pelaksanaan kegiatan pada perkantoran Pemerintah non esensial dilakukan pembatasan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 90 persen dan work from office (WFO) sebesar 10 persen.

Baca juga: Kadispar: Objek wisata di Banda Aceh masih ditutup

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas yaitu Satpol PP dan WH, BPBD, BLUD Rumah Sakit Datu Beru dan Puskesmas dalam Kabupaten Aceh Tengah, Telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan dan ketertiban, perbankan, tetap melakukan aktifitas sebagaimana biasa atau WFO 100 persen dengan menjalankan aturan prokes ketat. 

Untuk kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan, dan pelatihan) pelaksanakan kegiatan belajar mengajar masih menggunakan sistem daring (online).

Baca juga: Bulog salurkan 4.261 ton beras PPKM seluruh Aceh

Sementara untuk pendidikan dayah tetap berlangsung dengan pengawasan dan pemberlakuan prokes. 

Dalam Surat Edaran tersebut juga memuat aturan terkait pemberlakuan bidang keamanan dan ketertiban di pos perbatasan, aturan terkait transportasi, kesehatan, perindustrian dan perdagangan, kegiatan kontruksi, operasional tempat peribadatan, peraturan kegiatan pada area publik, keramaian dan perhelatan yang ditiadakan sementara sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021 mendatang. 

Sementara menindaklanjuti hal ini para petugas melakukan razia di lokasi-lokasi wisata di kawasan Danau Lut Tawar sejak Minggu pagi.

Petugas membuat penyekatan dan memaksa setiap pengunjung wisata yang datang untuk putar balik.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021