Takengon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Sejumlah aturan pun ditetapkan melalui Surat Edaran Darurat Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar yang mulai berlaku sejak 24 Juli 2021 hingga jangka waktu yang belum ditentukan untuk tujuan meminimalisir penularan COVID-19 di daerah itu.
Diantaranya mengatur setiap restoran atau rumah makan, cafe, coffee shop, aktifitas pedagang kaki lima, swalayan, dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Tingkat hunian hotel di Aceh hanya 10 persen selama PPKM
Serta selama jam operasional harus membatasi jumlah pelanggan yang makan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.
Kegiatan pada area publik seperti tempat wisata, taman bermain, atau ruang terbuka hijau, serta kegiatan-kegiatan berbentuk kesenian, aktifitas sosial, dan budaya, serta perhelatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Selanjutnya untuk penyelenggaraan pesta pernikahan, sunatan, turun mandi, atau hajatan syukuran lainnya, ditunda serta tidak dibenarkan pelaksanaannya sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021.
Baca juga: Pos Indonesia salurkan 4.261 ton bantuan beras PPKM untuk Aceh
Dalam hal kegiatan pendidikan umum, sekolah tatap muka baik tingkat dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi, sepenuhnya dilakukan secara daring atau online.
Sementara pada sistem pendidikan dayah atau boarding school diterapkan aturan dan pengawasan ketat guna mengurangi kunjungan keluar masuk ke setiap dayah.
Baca juga: Warga diimbau patuhi prokes saat pengambilan bantuan beras PPKM
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah saat ini juga memperketat arus keluar masuk melalui pemeriksaan di posko perbatasan.
Bagi warga masyarakat yang bukan penduduk atau tidak tinggal di Aceh Tengah, dilarang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Tengah bila tidak memiliki sertifikat vaksin atau hasil swab antigen PCR yang masih berlaku selama 2x24 jam.
Selain itu pembatasan kegiatan juga diberlakukan dalam lingkungan kerja instansi pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Pembagian sistem kerja Work From Home dan Work From Office diatur sembilan banding satu yang pemberlakuannya dimulai pekan depan, dan adanya aturan terkait itu.
Selama Work From Home, pegawai pemerintah atau tenaga kontrak beserta keluarga tidak diperbolehkan melakukan mobilisasi keluar lingkungan tempat tinggal atau ke daerah lain tanpa keperluan yang sangat mendesak.
Bila ditemukan adanya pelanggaran dimaksud, akan diberi sanksi disiplin pegawai.
Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan baik, Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Aceh Tengah melakukan operasi yustisi dan penegakan disiplin setiap hari.
Perpanjangan PPKM mikro di Aceh Tengah, ini aturan yang harus dipatuhi
Senin, 26 Juli 2021 17:41 WIB