Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Aceh menyatakan tingkat hunian hotel di provinsi itu hanya sekitar 10 persen selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sebagai upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.

Ketua PHRI Aceh Yusri Syamaun di Banda Aceh Senin mengatakan bahwa selama penerapan PPKM, terpantau masih ada tamu yang menginap di hotel-hotel yang ada di wilayah ujung barat Indonesia itu, meskipun jumlahnya masih sangat kecil.

“Selama PPKM itu tingkat hunian hotel sekitar 7 hingga 10 persen. Tamu ada sedikit, cuma untuk operasional enggak cukup,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan selama masa PPKM mikro level 4 di Banda Aceh dan PPKM skala mikro di kabupaten/kota lainnya di Aceh, banyak pembatasan-pembatasan yang diterapkan sehingga sangat berdampak pada industri sektor jasa tersebut.

Seperti di Banda Aceh, kata dia, diberlakukan PPKM skala mikro level 4, yang melarang melakukan kegiatan tatap muka di hotel seperti resepsi pernikahan, seminar dan kegiatan lainnya.

“Tetapi di wilayah Aceh Besar (PPKM skala mikro) dan daerah lainnya, masih dibolehkan, tetapi tetap dengan aturan protokol kesehatan yang ketat,” kata Yusri.

Ia mengatakan selama pandemi, pengusaha hotel di Aceh hanya berharap tamu masyarakat lokal, mengingat mobilitas warga dari luar pronvisi pun sangat sedikit apalagi di tengah penerapan PPKM.

“Kita Aceh tidak banyak berharap tamu dari luar, tapi berharap tamu atau wisatawan lokal saja. Misalnya sekarang seperti tamu dari Banda Aceh ke Aceh Tengah, atau ke Aceh Selatan, jadi warga lokal saja,” katanya.

Ada tamu dari instansi pemerintah, dari Jakarta, tetapi tidak banyak, sedikit sekali. Itu pun dalam nuansa perjalanan dinas,” katanya lagi.

Yusri menambahkan cakupan okupansi hotel di wilayah Tanah Rencong itu sempat naik mencapai 20 persen pada 2021 lalu, apabila dibandingkan dengan masa penanggulangan pandemi COVID-19 pada 2020 yang okupansi hotel anjlok.

“Kita awal 2021 lalu ada kenaikan sedikit, cakupan huniannya sekitar 20 persen, enggak lebih. Tapi karena ada penerapan PPKM itu jadi turun kembali,” katanya.

Yusri berharap pemerintah memberi sedikit kelonggaran kepada pengusaha perhotelan dan restoran selama PPKM skala mikro/darurat, yang kini dikenal dengan sebutan PPKM level satu hingga empat, yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

“Kita PHRI kan tidak hanya hotel, tapi juga menyangkut dengan restoran. Jadi harapan kita mungkin jam operasional diperpanjang lagi. Kalau sekarang di Banda Aceh sampai pukul 21.00 WIB jam operasional warung kopi, restoran dan usaha lainnya,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendgari) 24/2021 dan Imendagri 26/2021 terdapat 11 daerah di Aceh yang diberlakukan PPKM level tiga yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Gayo Lues, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam dan Pidie. Sedangkan daerah lainnya PPKM level dua.



 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021