Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memperketat arus masuk menuju daerah itu dengan menempatkan petugas jaga di pos perbatasan sehubungan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kepala Satpol PP Aceh Tengah Syahrial Afri melalui Sekretaris Ariansyah di Takengon, Kamis mengatakan petugas saat ini melakukan pemeriksaan kepada setiap orang yang datang memasuki Kabupaten Aceh Tengah.
Baca juga: Bulog Takengon salurkan beras PPKM sebanyak 164 ton
"Kita akan mengecek dokumen vaksin tahap I dan II, atau hasil swab antigen dan tes PCR yang masih berlaku 2x24 jam. Sehingga diharapkan bagi siapa saja yang akan datang ke Kabupaten Aceh Tengah kiranya bisa mempersiapkan hal tersebut," kata Ariansyah.
Menurutnya salah satu titik pemeriksaan dilakukan di Pos Retribusi di kawasan Bukit Sama sebelum memasuki Kota Takengon.
Dia menyebut bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan seperti yang dipersyaratkan maka petugas akan meminta putar balik atau tidak akan mengizinkan yang bersangkutan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Baca juga: 7.618 KPM di Bener Meriah terima bansos PPKM
"Pemeriksaan dilakukan oleh Satgas Penegakan dan Pendisiplinan Prokes COVID-19 yang terdiri dari petugas Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Polri, TNI, dan Subdenpom," sebutnya.
"Ini untuk menekan penyebaran pandemi ini, kita mengharapkan kerjasama semua pihak agar mematuhi kebijakan yang telah dibuat," tuturnya.
Baca juga: Banda Aceh perpanjang PPKM, warkop dibatasi sampai 22.00 WIB
Dijelaskan bahwa pemeriksaan ini telah berlangsung sejak Sabtu (24/7) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 yang menyatakan bahwa Kabupaten Aceh Tengah termasuk salah satu Kabupaten di Provinsi Aceh yang berada dalam Level 3 situasi pandemi COVID-19.
Karena itu Pemkab Aceh Tengah diminta untuk lebih meningkatkan upaya pengendalian dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Satpol PP Aceh Tengah Syahrial Afri melalui Sekretaris Ariansyah di Takengon, Kamis mengatakan petugas saat ini melakukan pemeriksaan kepada setiap orang yang datang memasuki Kabupaten Aceh Tengah.
Baca juga: Bulog Takengon salurkan beras PPKM sebanyak 164 ton
"Kita akan mengecek dokumen vaksin tahap I dan II, atau hasil swab antigen dan tes PCR yang masih berlaku 2x24 jam. Sehingga diharapkan bagi siapa saja yang akan datang ke Kabupaten Aceh Tengah kiranya bisa mempersiapkan hal tersebut," kata Ariansyah.
Menurutnya salah satu titik pemeriksaan dilakukan di Pos Retribusi di kawasan Bukit Sama sebelum memasuki Kota Takengon.
Dia menyebut bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan seperti yang dipersyaratkan maka petugas akan meminta putar balik atau tidak akan mengizinkan yang bersangkutan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Baca juga: 7.618 KPM di Bener Meriah terima bansos PPKM
"Pemeriksaan dilakukan oleh Satgas Penegakan dan Pendisiplinan Prokes COVID-19 yang terdiri dari petugas Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Polri, TNI, dan Subdenpom," sebutnya.
"Ini untuk menekan penyebaran pandemi ini, kita mengharapkan kerjasama semua pihak agar mematuhi kebijakan yang telah dibuat," tuturnya.
Baca juga: Banda Aceh perpanjang PPKM, warkop dibatasi sampai 22.00 WIB
Dijelaskan bahwa pemeriksaan ini telah berlangsung sejak Sabtu (24/7) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 yang menyatakan bahwa Kabupaten Aceh Tengah termasuk salah satu Kabupaten di Provinsi Aceh yang berada dalam Level 3 situasi pandemi COVID-19.
Karena itu Pemkab Aceh Tengah diminta untuk lebih meningkatkan upaya pengendalian dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021