Sebanyak 60 korban pelanggaran HAM dari tiga kabupaten di Aceh yakni Pidie Jaya, Pidie, dan Aceh Besar mendapat bantuan dari Baitul Mal Aceh (BMA

Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Evi Narti Zain, S.E mengatakan pada tahun 2019 pihaknya sudah merekomendasikan 245 orang calon penerima reparasi mendesak kepada Pemerintah Aceh dan sudah ditetapkan oleh Gubernur Aceh sebagai penerima reparasi berdasarkan SK Gubernur Nomor 330/1269 Tahun 2019.

"Rencananya bantuan tersebut akan direalisasikan pada tahun anggaran 2022" Kata Evi dalam acara penyerahan zakat kepada mustahik korban konflik Aceh di Kantor Camat Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Rabu.

Evi menjelaskan dalam rangka mempercepat pemenuhan hak–hak korban, KKR Aceh terus berupaya melakukan kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak terkait.

Ia mengatakan pada awal Mei 2021 KKR Aceh melakukan kerjasama dengan Baitul Mal Aceh untuk membantu para korban pelanggaran HAM yang masuk dalam kategori masyarakat miskin (mustahik) menjadi salah satu prioritas yang layak menerima bantuan/ program dari BMA.

Komisioner BMA, Mukhlis Sya’ya mengatakan dari dulu BMA juga sudah membantu para mustahik korban konflik namun tidak secara khusus menyebut bantuan untuk mustahik korban konflik.

Ia menyebutkan KKR Aceh mengajukan 63 nama dan setelah melakukan verifikasi lapangan, sinkronisasi data dengan BRA ternyata hanya 60 orang yang memenuhi kriteria untuk menjadi penerima.

Mukhlis mengatakan 60 penerima bantuan tersebut berdomisili di wilayah pilot project BMA, diantaranya 21 orang korban konflik yang berasal dari Pidie Jaya, 22 orang dari Pidie, dan 17 orang dari Kabupaten Aceh Besar. 

"Baitul Mal Aceh telah memberikan bantuan tersebut dalam bentuk uang tunai Rp 3 juta dan sudah ditransfer ke rekening mereka pada tanggal 29 Juli 2021 yang lalu" katanya

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021