Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan telah menyurati Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, terkait perkembangan 32 nasib nelayan asal Aceh yang ditahan otoritas kerajaan Thailand sejak tanggal 9 April 2021. 

“Ke-32 nelayan ini merupakan ABK KM Rizki Laot asal PPN Idi, Aceh Timur,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky dalam keterangan tertulis diterima ANTARA, Sabtu. 

Ia menjelaskan dalam surat yang ditujukan ke Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand tertanggal 3 Agustus 2021, nelayan KM Rizki Laot berkapasitas 60 Gross Ton ditangkap angkatan laut Thailand karena tuduhan melewati batas laut negara Thailand.

Selanjutnya ke-32 nelayan asal Aceh tersebut mereka ditarik ke Provinsi Phang Nga. 

Al-Farlaky menyampaikan terima kasih kepada pihak KBRI Bangkok dan KJRI Songkla yang telah melaksanakan pendampingan dan kebutuhan lain yang diperlukan para nelayan asal Aceh.

Ia juga mengakui, surat yang dikirimkan tersebut turut ditembuskan ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Konsul Jenderal Republik Indonesia Songkla, Gubernur Aceh, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Panglima Laot Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh. 

Iskandar Al-Farlaky juga meminta pihak KBRI untuk memberikan informasi lanjutan perkembangan terhadap 32 nelayan asal Aceh.

Ia juga meminta penjelasan langkah apa saja yang telah ditempuh, termasuk upaya apa yang bisa dilakukan pihaknya guna mempercepat proses pemulangan mereka. 

"Saya selalu menerima WA dari keluarga nelayan kita ini. Mereka sangat merindukan suami, anak, dan keluarga mereka. Bahkan saat anak mereka sakit di Aceh, isteri nelayan meminta agar suaminya bisa dibawa pulang. Anak-anak sangat merindukan ayahnya,” kata Iskandar Usman.

Ia mengakui advokasi terhadap ke-32 nelayan asal Aceh tersebut sangat penting dilakukan, guna memastikan nasib warga Aceh yang saat ini ditahan oleh otoritas Thailand.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021