Sebanyak 2.096 orang nelayan di Kabupaten Aceh Barat hingga kini belum memiliki asuransi sebagai bentuk perlindungan diri saat bekerja di laut untuk mencari ikan.

“Dulu pernah ada asuransi untuk nelayan di Aceh Barat, tapi sampai sekarang sudah tidak ada lagi, karena masa berlakunya sudah habis,” kata Ketua Komunitas Adat Panglima Laut Kabupaten Aceh Barat Amiruddin di Meulaboh, Minggu (8/8).

Menurutnya, asuransi untuk kalangan nelayan tersebut merupakan program perlindungan nelayan bernama Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN).

Program tersebut, kata dia, sebelumnya pernah dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Program ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Program asuransi nelayan ini sebelumnya dicetuskan oleh Bapak Presiden Jokowi,” kata Amiruddin.

Untuk itu, pihaknya berharap agar seluruh nelayan agar dapat mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi demi jaminan keselamatan saat bekerja.

Pihaknya juga berharap kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat agar dapat membantu memfasilitasi asuransi bagi 2.096 nelayan di daerah ini, agar kembali masuk dalam program asuransi nelayan, kata Amiruddin mengharapkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021