Banda Aceh, 12/2 (Antaraaceh) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat di provinsi itu untuk waspada dan teliti terlebih dahulu sebelum menempatkan dana di perusahaan investasi.

"Kehatian-hatian dan ketelitian sangat diutamakan sebelum memutuskan untuk menginvestasikan dana pada setiap perusahaan.  Jika penempatannya tidak tepat maka akan mengalami kerugian dari investasi tersebut," kata Kepala OJK Provinsi Aceh Rusli Albas di Banda Aceh, Kamis.

Rusli mengatakan selama ini banyak perusahaan investasi tumbuh seperti jamur di musim hujan yang menawarkan berbagai program investasi, sehingga masyarakat harus tetap waspada, bijak dan rasional dalam menanggapi produk itu.

"Artinya, setiap investasi itu selalu ada risiko, manfaat dan biaya serta legalitas. Jika semua itu tidak ada maka masyarakat jangan ikut serta berinvestasi karena akan rugi dikemudian hari," katanya.

Ia menyebutkan saat ini ada 262 perusahaan investasi yang beroperasi di Tanah Air yang izin lembaga tersebut tidak dikeluarkan oleh OJK, sehingga lembaga tersebut tidak bisa mengawasi perusaahaan itu.

Menurut Albas, pemilihan perusahaan investasi yang benar dan tepat sesuai dengan kemampuan dan harapan masyarakat sebagai investor menjadi kunci utama dalam meminimalisir risiko kerugian yang akan diterima.

OJK secara berkala melalui situs www.sikapiuangmu.ojk.go.id telah melakukan pengkinian data terhadap jumlah perusahaan atau lembaga dengan produk investasi yang diduga ilegal dan wajib diwaspadai dengan karakteristik umum antara lain keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi bahkan seringkali tidak masuk akal.

Kemudian produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu misalnya emas, giro, atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, bank dan lembaga-keagamaan.

Selanjutnya menggunakan nama perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor dan dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account (akun yang terpisah) agar mudah dipergunakan secara tidak bertanggung jawab.

Ia menambahkan, biasanya modus penipuan yang berkedok perusahaan investasi tidak memiliki dokumen yang sah dari regulator (pengawas terkait), yakni Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Bappebti " Kementrian Perdagangan, Kementrian Koperasi dan UKM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya apabila ada perusahaan investasi yang tidak dapat menunjukkan dokumen persetujuan yang sah dari pengawas terkait," katanya.

Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015