Sebanyak 2.096 nelayan di Kabupaten Aceh Barat sejak satu tahun terakhir tidak memiliki asuransi keselamatan kerja dan hari tua, setelah Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) Kementerian Kelautan Perikanan RI tidak lagi dianggarkan karena pandemi COVID-19.

“Seluruh nelayan di Aceh Barat tidak lagi memiliki asuransi perlindungan diri setelah program BPAN dibatalkan karena pandemi COVID-19,” kata Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Erfan di Meulaboh, Sabtu.

Erfan mengatakan, program BPAN tersebut dihentikan karena saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah membatalkan program tersebut sejak tahun 2020 lalu.

Bahkan pada tahun 2021, kata Erfan, program tersebut saat ini juga dibatalkan karena terdampak pandemi.

Seperti diketahui, BPAN lahir setelah PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan terbit, dan salah satu substansinya mengatur tentang asuransi nelayan dan jaminan hari tua.

Dengan dibatalkan program tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada seluruh nelayan di daerah ini agar mendaftarkan asuransi secara mandiri, sebagai upaya perlindungan diri, keselamatan kerja maupun hari tua.

“Jadi, kami imbau nelayan di Aceh Barat agar mendaftar sebagai peserta asuransi mandiri, misalnya seperti BPJS Ketenagakerjaan,” kata Erfan menambahkan.

Sebelumnya, Ketua Komunitas Adat Panglima Laut Kabupaten Aceh Barat Amiruddin mengatakan Sebanyak 2.096 orang nelayan di Kabupaten Aceh Barat hingga kini belum memiliki asuransi sebagai bentuk perlindungan diri saat bekerja di laut untuk mencari ikan.

“Dulu pernah ada asuransi untuk nelayan di Aceh Barat, tapi sampai sekarang sudah tidak ada lagi, karena masa berlakunya sudah habis,” kata Ketua Komunitas Adat Panglima Laut Kabupaten Aceh Barat Amiruddin di Meulaboh, Minggu (8/8) lalu.

Menurutnya, asuransi untuk kalangan nelayan tersebut merupakan program perlindungan nelayan bernama Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN).

Program tersebut, kata dia, sebelumnya pernah dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Program ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Program asuransi nelayan ini sebelumnya dicetuskan oleh Bapak Presiden Jokowi,” kata Amiruddin.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021