Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menegaskan pelaksanaan Pemilihan kepala desa/keuchik langsung (Pilciksung) 2021 di daerah itu tidak terbentur dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

"Untuk saat ini memang belum masuk tahapan yang wajib ditunda sebagaimana surat Kemendagri, karena Pilchiksung di Kabupaten Nagan Raya dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Nagan Raya Aceh Rahmatullah di Sukamakmur, Sabtu (14/8).

Didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Mukim dan Gampong Said Mudhar, ia mengatakan instruksi dari Mendagri terkait dengan penundaan tahapan Pilkades yang menimbulkan kerumunan orang seperti pengundian nomor urut, dan tahapan lain di Nagan Raya tetap bisa dilaksanakan sesuai rencana.

Karena instruksi tersebut selama dua bulan yang terhitung sejak tanggal 9 Agustus hingga Oktober 2021.

Sedangkan tahapan pengundian nomor urut calon kepala desa di Nagan Raya Aceh dilaksanakan pada tanggal 6 November 2021, dan tahapan kampanye calon keuchik tanggal 1 Desember s/d tanggal 5 Desember 2021.

"Tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2021," kata Said Mudhar menambahkan.

Jika nantinya Kemendagri mengeluarkan lagi surat penundaan tahapan Pilkades sampai akhir tahun 2021, maka pihaknya akan menggelar rapat untuk mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Said Mudhar juga menegaskan pihaknya juga sudah melaporkan persoalan ini ke Kemendagri di Jakarta, melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa terkait tahapan Pilkades di Kabupaten Nagan Raya Aceh yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2021 mendatang, katanya menuturkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021