Jakarta, 23/2 (ANTARA Aceh) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak memori kasasi kasus terkait putusan praperadilan mengenai Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan atau BG oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, karena dinilai tidak memenuhi syarat formal.
"Belum ada penetapan dari ketua pengadilan (Jakarta Selatan). Tapi tidak mungkin dikirim (berkasnya ke Mahkamah Agung) karena bukan materi yang dapat diajukan kasasi," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi di Jakarta, Senin.
KPK pada Jumat (20/2) sudah mengirimkan kasasi kepada PN Jaksel sebagai langkah hukum lanjutan karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh KPK karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
"Berkas pasti tidak akan dikirim (ke MA), karena nanti pasti tidak dinyatakan diterima. Secara formal tidak memenuhi syarat, bukan berarti ditolak dan tidak mau menerima itu bukan, tapi secara formalitas tidak terpenuhi," tambah Made.
Syarat tersebut berdasarkan Surat Edaran MA No 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
"Kalau memgacu ke aturan atau putusan MK terhadap putusan praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum lain. Putusan itu mengatur praperadilan tidak dapat dikasasi," ungkap Made.
Menurut Made, PN Jaksel punya waktu 14 hari untuk membuat putusan resmi terhadap pengajuan memori kasasi KPK tersebut.
"Ada waktu 14 hari sejak pernyataan, hari Jumat (20/2) baru ada penetapan pengadilan," ungkap Made.
Dalam SEMA No 8 tahun 2011, disebutkan bahwa putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi.
Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA.
Petikan isi SEMA tersebut adalah perkara-perkara yang menurut Pasal 45A UU Mahkamah Agung dikecualikan tidak boleh diajukan kasasi (UU no 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 tahun 2004 dan terakhir dengan UU no 3 tahun 2009): a. Putusan tentang praperadilan b. Putusan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda c. Perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Sehingga perkara-perkara butir 1 dan 2 di atas tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung
Perkara-perkara butir 1 dan 2 di atas, harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (Perlawanan, Kasasi dan Peninjauan Kembali).
Apabila perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas tetap dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat biasa.
"Belum ada penetapan dari ketua pengadilan (Jakarta Selatan). Tapi tidak mungkin dikirim (berkasnya ke Mahkamah Agung) karena bukan materi yang dapat diajukan kasasi," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi di Jakarta, Senin.
KPK pada Jumat (20/2) sudah mengirimkan kasasi kepada PN Jaksel sebagai langkah hukum lanjutan karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh KPK karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
"Berkas pasti tidak akan dikirim (ke MA), karena nanti pasti tidak dinyatakan diterima. Secara formal tidak memenuhi syarat, bukan berarti ditolak dan tidak mau menerima itu bukan, tapi secara formalitas tidak terpenuhi," tambah Made.
Syarat tersebut berdasarkan Surat Edaran MA No 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
"Kalau memgacu ke aturan atau putusan MK terhadap putusan praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum lain. Putusan itu mengatur praperadilan tidak dapat dikasasi," ungkap Made.
Menurut Made, PN Jaksel punya waktu 14 hari untuk membuat putusan resmi terhadap pengajuan memori kasasi KPK tersebut.
"Ada waktu 14 hari sejak pernyataan, hari Jumat (20/2) baru ada penetapan pengadilan," ungkap Made.
Dalam SEMA No 8 tahun 2011, disebutkan bahwa putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi.
Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA.
Petikan isi SEMA tersebut adalah perkara-perkara yang menurut Pasal 45A UU Mahkamah Agung dikecualikan tidak boleh diajukan kasasi (UU no 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 tahun 2004 dan terakhir dengan UU no 3 tahun 2009): a. Putusan tentang praperadilan b. Putusan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda c. Perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Sehingga perkara-perkara butir 1 dan 2 di atas tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung
Perkara-perkara butir 1 dan 2 di atas, harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (Perlawanan, Kasasi dan Peninjauan Kembali).
Apabila perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas tetap dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat biasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015