Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perdagangan berbagai jenis satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar (wilayah hukum Polresta).
"Dalam kasus ini kita menangkap dua tersangka yakni MF (28) warga Aceh Besar dan IR (35) asal Kabupaten Pidie," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin.
Fadillah mengatakan, dalam kasus perdagangan satwa liar ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, serta sepeda motor dan handphone berbagai jenis.
Baca juga: Gajah liar ditemukan dengan kondisi luka kaki di pedalaman Aceh Jaya
Barang bukti tersebut diamankan dari masing-masing tersebut, yakni melalui tangan MF berupa tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone.
"Sedangkan dari pelaku IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi atau perdagangan sisik trenggiling.
Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. Kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal benda tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kita juga masih dalami dari mana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan. Selain itu, kita juga melibatkan para ahli dalam hal ini adalah BKSDA," demikian Kompol Fadillah.
Baca juga: Bayi orangutan betina lahir di cagar alam Jantho Aceh Besar