Harga cabai merah di Banda Aceh melambung dari semula Rp25 ribu per kilogram menjadi Rp70 ribu per kilogram.
Liska, pedagang di Pasar Al-Mahirah, Banda Aceh, Kamis, menyebutkan bahwa kenaikan harga cabai merah sudah terjadi sejak tiga hari terakhir.
"Tidak ada persediaan cabai masuk, jika pun ada harganya mencapai Rp70 ribu per kilogram karena perayaan 17 Agustus," ucapnya.
Senada juga disampaikan Saiful, pedagang di Pasar Rukoh Barona, Banda Aceh. Menurutnya hanya cabai merah dan tomat yang mengalami kenaikan harga.
"Cabai rawit dan cabai hijau harganya stabil. Sedangkan tomat semula Rp5.000 per kilogram, kini berkisar Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per kilogram," ujarnya.
Terkait penyekatan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Saiful dan Liska mengatakan tidak terlalu dirasakan dampaknya karena pasokan tidak dari provinsi lain
"Alhamdulillah kalau saya tidak terkena imbas penerapan PPKM, karena barang dari Sigli," ucap Liska.
Menurut Liska, menjelaskan pedagang yang terkena imbas adalah pedagang yang memasok barang dari Medan.
Akibatnya, harga pasokan barang lebih mahal sehingga tidak ada yang membeli dan pedagang tidak bisa menyetor uang pembayaran ke pemasok sentral, kata Liska.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Liska, pedagang di Pasar Al-Mahirah, Banda Aceh, Kamis, menyebutkan bahwa kenaikan harga cabai merah sudah terjadi sejak tiga hari terakhir.
"Tidak ada persediaan cabai masuk, jika pun ada harganya mencapai Rp70 ribu per kilogram karena perayaan 17 Agustus," ucapnya.
Senada juga disampaikan Saiful, pedagang di Pasar Rukoh Barona, Banda Aceh. Menurutnya hanya cabai merah dan tomat yang mengalami kenaikan harga.
"Cabai rawit dan cabai hijau harganya stabil. Sedangkan tomat semula Rp5.000 per kilogram, kini berkisar Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per kilogram," ujarnya.
Terkait penyekatan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Saiful dan Liska mengatakan tidak terlalu dirasakan dampaknya karena pasokan tidak dari provinsi lain
"Alhamdulillah kalau saya tidak terkena imbas penerapan PPKM, karena barang dari Sigli," ucap Liska.
Menurut Liska, menjelaskan pedagang yang terkena imbas adalah pedagang yang memasok barang dari Medan.
Akibatnya, harga pasokan barang lebih mahal sehingga tidak ada yang membeli dan pedagang tidak bisa menyetor uang pembayaran ke pemasok sentral, kata Liska.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021